Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Cimahi Gelar Diseminasi Pendataan Bangunan Gedung Milik Pemerintah untuk Optimalkan Pengelolaan

×

Cimahi Gelar Diseminasi Pendataan Bangunan Gedung Milik Pemerintah untuk Optimalkan Pengelolaan

Sebarkan artikel ini

Views: 917

CIMAHI, JAPOS.CO – Untuk memperoleh data gedung pemerintah secara sistematis sebagai pedoman pengelolaan dan perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi mengadakan Diseminasi Pendataan Bangunan Gedung Milik Pemerintah. Acara ini digelar di Aula Gedung A Pemerintah Kota Cimahi pada Selasa (10/09), dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas PUPR Kota Cimahi, Iyun Sapta Mulyana, menegaskan pentingnya pendataan bangunan gedung yang terstruktur untuk memastikan manfaat maksimal dari aspek keamanan, ekonomi, lingkungan, dan budaya.

“Pendataan bangunan gedung ini sangat penting, baik untuk kepentingan pemerintah, masyarakat, maupun pengelola gedung. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pendataan Bangunan Gedung,” ujar Iyun.

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Cimahi, Fitriyadi, menjelaskan bahwa Sistem Informasi Monitoring Bangunan dan Gedung (SIMBG) Kementerian PUPR saat ini belum mampu mengakomodir seluruh kebutuhan pendataan meskipun diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2021.

“Sistem Informasi Monitoring Bangunan Gedung yang dibangun oleh DPUPR Kota Cimahi pada Tahun 2021 belum dimanfaatkan secara optimal. Data terkait bangunan gedung masih dikelola secara manual dan belum tersimpan dengan baik,” jelasnya.

Hasil dari pendataan ini nantinya akan dituangkan dalam Rekomendasi Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi, berisi data lengkap mengenai kondisi bangunan gedung milik pemerintah, yang akan menjadi pedoman dalam kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, renovasi, pelestarian, pembongkaran, serta perizinan bangunan gedung.

Selain itu, diseminasi ini juga menyoroti pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai jaminan bahwa bangunan gedung memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan. SLF wajib dimiliki setiap gedung sebelum digunakan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi penghuni atau pengguna.

Acara ini juga menghadirkan Ar Ir Tecky Hendrarto, MM MARS, IAI, seorang akademisi dari Program Studi Arsitektur, Fakultas Arsitektur dan Desain, Institut Teknologi Nasional Bandung, sebagai narasumber.

Dengan diseminasi ini, diharapkan pengelolaan bangunan gedung milik pemerintah di Kota Cimahi dapat dilakukan dengan lebih baik, tertib administrasi dapat tercapai, dan standar keselamatan serta kenyamanan bangunan terjamin.(DEMAK GULTOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *