Scroll untuk baca artikel
BeritaJambi

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapur DPRD Jambi Dalam Rangka Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029

×

Bupati Anwar Sadat Hadiri Rapur DPRD Jambi Dalam Rangka Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029

Sebarkan artikel ini

Views: 906

KUALATUNGKAL, JAPOS.CO,- Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs H Anwar Sadat, MAg, didampingi Ketua TP PKK, Hj Fadhilah Sadat menghadiri langsung Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi Jambi masa jabatan tahun 2024-2029, Senin (9/9).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Prosesi pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah oleh anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024 – 2029 yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Jambi Dr Herdi Agusten, SH MHum.

Ketua DPRD Provinsi Jambi 2019-2024, Dr Edi Purwanto, SHI MSi dalam pidato akhir masa jabatannya menyampaikan selamat kepada anggota DPRD terpilih semoga dapat melanjutkan program-program DPRD sebelumnya dan melaksanakan sejumlah rekomendasi yang sudah dihasilkan DPRD baik terkait konflik lahan, aset dan rekomendasi lainnya.

“Kami berharap dapat melanjutkan program-program bagi masyarakat dan jangan takut untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Jambi,” ujarnya.

“Berkat kekompakan dengan masa bakti 2019-2024 bisa menjalankan amanah yang sudah diberikan, kami mohon maaf jika selama menjabat pasti ada kesalahan dan ke khilafan kepada seluruh masyarakat Jambi,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut Bupati Anwar Sadat juga mengucapkan selamat atas dilantiknya 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Periode 2024-2029.

Acara yang dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Jambi dan dihadiri oleh Gubernur Jambi, Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, Unsur Forkopimda, instansi pemerintah, organisasi di Provinsi Jambi, tokoh masyarakat,serta keluarga anggota dewan terpilih dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *