Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Polresta Deli Serdang Gelar Konferensi Pers, Gerak Cepat Tim Opsnal Reskrim Amankan  6 orang Pelaku Tawuran

×

Polresta Deli Serdang Gelar Konferensi Pers, Gerak Cepat Tim Opsnal Reskrim Amankan  6 orang Pelaku Tawuran

Sebarkan artikel ini

Views: 265

DELI SERDANG, JAPOS.CO – Gelar Konferensi Pers atas berhasilnya tim Opsnal Reskrim Polresta Deli Serdang dengan bergerak cepat tidak sampai 24 jam, yaitu pukul 22.00 wib pada tanggal 2 September 2024, telah mengamankan pelaku tindak pidana pengeroyokan (tawuran) terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia yang terjadi pada hari Senin 2 September 2024 lalu di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolresta Deli Serdang yang diwakili Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, SIK MH mengatakan adapun para pelaku yang berhasil diringkus Polisi, berjumlah 6 orang pelajar dibawah umur sebagai pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Selain itu, Wakapolresta menjelaskan, kasus pengeroyokan tersebut dilakukan antara geng motor 13,14 dengan geng motor Eksot, yang dalam peristiwa tawuran tersebut mengakibatkan seorang laki laki meninggal dunia.yang berinisial DPL (19)

“Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 02 September sekira pukul 02. WIB. ketika salah satu teman pelaku mendapat kabar bahwa akan adanya tawuran antara Geng motor 13,14 dengan geng motor Eksot dimana titik pertemuannya di Jalan Pondok Bambu Desa Bandara Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa,” ucapnya.

“Kemudian para pelaku dan kawan kawannya mempersiapkan berbagai senjata tajam dan tumpul sebagai alat untuk melakukan tawuran, hingga sesampainya dititik pertemuan kedua geng motor tersebut pun langsung saling serang sehingga mengakibatkan salah satu meninggal dunia,” sebutnya.

Dilain tempat Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, mengatakan saat ini,  Polresta Deli Serdang telah mengamankan 6 orang pelaku dan selanjutnya akan terus melakukan penyelidikan, serta penyidikan proses selanjutnya, dan kepada para tersangka diterapkan pasal 340 subs pasal 355 ayat (2) subs pasal 170 ayat (3) dari KUHPidana.

“Kita berharap kepada seluruh warga masyarakat  terkhusus peran serta orang tua sangat diharapkan untuk selalu memberi perhatian extra terhadap anak anaknya, dengan  menerapkan disiplin waktu kepada anak anaknya dalam membagi kegiatannya, guna menghindari terlibatnya pada kelompok Genk motor hingga mengakibatkan kejadian  seperti ini”, selanjutnya juga Polresta Deli Serdang tetap terus melaksanakan Patroli baik siang dan malam guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas,” ujarnya waka Polreta AKBP Juli Prihartini SIK MH kepada Japos.co.(Rdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *