Views: 1K
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menegaskan pada perangkat perpanjangan tangannya, Kasat Pol PP Bukittinggi, Joni Feri agar memberikan sanksi tegas kepada beberapa orang anggotanya.
Pemberian sanksi kepada empat orang oknum Satpol PP, atas perintah Wali Kota yang ditujukan kepada Kasat Pol PP demi menjaga marwah koorp organisasi dan institusi yang dilangsungkan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Beredarnya video saat berada di Dunia Gemerlap (Dugem) ulah sikap prilaku empat orang oknum Satpol PP Bukittinggi sehingga menjadi sorotan publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran yang sudah dituangkan dalam perjanjian kontrak kerja.
“Pegawai pemerintah harus patuh aturan, menjaga kehormatan dan martabat negara. Pol. PP juga termasuk. Maka perlu diberi sanksi bagi yang melanggar.” tegas Erman Safar.
Keempatnya, melanggar Pasal 4 tentang hak, kewajiban dan larangan ayat 5 pada huruf (e), Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau Korps serta melanggar sumpah anggota Polisi Pamong Praja yang terdapat dalam Panca Wira Satya.
Satpol PP dengan tegas menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan menjatuhkan hukuman pemberhentian sementara dari pelaksanaan tugas pekerja lapangan Satpol PP Bukittinggi, mulai 05 September 2024 hingga 05 Oktober 2024. (Yet)