Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Oknum PTPN lV Sei Garo Diduga Merendahkan Kehormatan Bendera Merah Putih

×

Oknum PTPN lV Sei Garo Diduga Merendahkan Kehormatan Bendera Merah Putih

Sebarkan artikel ini

Views: 857

KAMPAR, JAPOS.CO – Selain Undang Undang Pemerintah juga telah mengatur secara tegas soal larangan terhadap bendera Merah Putih yang wajib dipatuhi oleh semua orang. Seseorang yang terbukti melakukan hal yang dilarang pada bendera Merah Putih bisa dikenai ancaman hukuman pidana atau denda

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara masih ada oknum yang diduga sengaja merendahkan lambang Negara tersebut.Hal itu ditemukan dikawasan perkebunan PTPN IV Sei Garo Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Diketahui, Bendera Merah Putih yang merupakan lambang Negara RI diduga digunakan sebagai penutup gembok portal yang kondisinya tali diikat diatas tiang portal milik PTPN lV Sei Garo, Afdeling 1 berbatasan dengan Desa Plambaian Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, malam sekitar pukul 20.oo WIB, Kamis (05/9/2024).

Awalnya , menganggap jalan akses yang selalu dilalui siang dan malam,masyarakat tiba -tiba dikejutkan atas kehadiran ampang-ampang(portal) terbuat dari besi bulat dengan mengikat bendera merah putih diatas tiang portal pada posisi yang ada gemboknya.

Dari pantauan Japos.co dilapangan melihat secara langsung hingga mendokumentasikannya. “Biasanya jalan ini tidak di portal Pak.. tapi kali ini di portal jadi saya putar balik nga bisa lewat,” ujar warga yang mengaku bernama Tuk ijo.

Dalam Undang Undang Republik Indonesia No 24 tahun 2019  tentang Bendera. Bahasa dan lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menyatakan Setiap orang dilarang merusak. Merobek. Menginjak injak. Membakar atau melakukan perbuatan lain. Dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.

Atas peristiwa tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum segera memanggil pihak manajemen perusahaan PTPN lV Sei Garo dan pihak keamanan (papan) PTPN lV Sei Garo untuk dimintai keterangan apa alasan oknum tertentu menggunakan bendera merah putih sebagai pengikat portal.

Untuk hal tersebut , disampaikan salah satu masyarakat,Manager kebun PTPN IV Sei Garo Farid Mudzaky harus bertanggung jawab terhadap pelecehan simbol Negara tersebut dan segala konsekwensinya.

Hingga berita ini diturunkan Manajemen perusahaan perkebunan PTPN lV Sei Garo Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar belum berhasil dikonfirmasi.(dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *