Views: 2.2K
MALANG, JAPOS.CO – Realisasi anggaran berupa fisik pembangunan mulai menjamur di semua kawasan Jawa Timur. Sementara dari pantauan japos.co menemukan dugaan penyimpangan di salah satu titik berlokasi Malang Kabupaten Quantiti 9×6 meter
Indikasi mencari keuntungan diatas kewajaran lebih dari 17 % rata rata maksimal keuntungan rekanan bila mengikuti persyaratan dokumen kontrak akan tetapi tersiasati dan mencari beberapa celah akan kwalitas dan kwantitas secara melawan hukum guna mencukupi isi dompet bahkan beberapa item diduga fiktif
Sudarman Bramono selaku warga mengatakan metode kerja atau langka terdapat mobilisasi, penyiapan, penerapan SMKK, APK dan APD beserta personil bahkan rambu perlengkapan lalulintas menejemen lalu lintas tidak maksimal sesuai persyaratan dokumen kontrak padahal pilihan pemenang menimbang kualifikasi secara integritas.
Devisi Struktur jembatan dibutuhkan beton kinerja tinggi Fc’25 mpa volume 62,25 m3, material baja tulangan polos bjTP 280 di butuhkan 1,681,00 kg sedangkan baja tulangan sirip BJTS 420A dengan volume 3.655,00.
Untuk baja struktur grade 350 (kuat leleh 350 Mpa) beserta WF bobot keseluruhan estimasi 4.747,50 kg nampak lapangan Ddiduga tidak maksimal terdapat papan nama jembatan disebut prasasti indikasi raib, karena tak terlihat anehnya lagi sebelum star pekerjaan terdapat pembongkaran struktur jembatan dan pembongkaran pasangan batu lama nampak diduga tidak dilakukan pembongkaran karena kondisi lapangan tidak ada jejak pembongkaran,
Pasangan beton saluran samping kondisi beton belum cukup umur 21 hari bekesting terlepas nampak kondisi melembung cacat mutu bahkan terdapat item pekerjaan aspal perkerasan dengan material lapis resap pengikat dan lapis perekat yaitu aspal cair emulsi Aus (HRC-WC untuk lapis permukaan jembatan melalui langka penyemprotan dengan compresor kebutuhan 62,02 liter dan 13 ton diduga turut kegarong oleh rekanan nakal.
Tahap lelang sayembara dengan HPS Rp. 646.427.203,85, secara terkoreksi dimenangkan oleh CV PY Senilai Rp.514.579.357,21.
Anggota LSM Focus Coruption Bjunned mengungkapkan jenis, mutu bahan dan material yang digunakan, harus diutamakan produksi dalam negeri dengan TKDN sesuai ketentuan, berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021dan untuk segala macam kontruksi berpedoman pada PermenPUPR Nomor 10 Tahun 2021.
Bila melihat UU No 31 Tahun 1999 junto dengan UU No 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Bila terjadi penyimpangan sgala bentuk kegiatan berpotensi kerugian Negara Sangat layak Pihak Aph turun tangan melakukan inspeksi mendadak apabila tedapat Pengaduan masyarakat dan informasi agar para oknum jera jika bermain dengan Anggaran Negara
Hingga berita ini diturunkan pihak Bidang DPUBM Kabupaten Malang Dandi BS.ST belum bisa dikonfirmasi. (Tim)