Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

KPU Ciamis Pastikan Cabup dan Cawabup Herdiat-Yana Lawan Kotak Kosong

×

KPU Ciamis Pastikan Cabup dan Cawabup Herdiat-Yana Lawan Kotak Kosong

Sebarkan artikel ini

Views: 863

CIAMIS, JAPOS.CO – Sampai dengan hari terakhir perpanjangan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ciamis untuk Pilkada Serentak 2024, Rabu (4/9) pukul 23:59 WIB Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis tidak menerima pendaftaran paslon baru, sehingga KPU memastikan pasangan Cabup dan Cawabup Herdiat-Yana (HY) akan melawan kotak kosong.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani didampingi empat komisioner lainnya mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan hanya ada satu pasangan calon dalam Pilkada Ciamis 2024.

Namun sampai hari terakhir perpanjangan pendaftaran, tidak ada partai politik atau gabungan partai yang berkonsultasi ataupun mencabut dukungan mereka untuk mengusung calon baru. Begitu juga dengan gabungan parpol yang mendukung pasangan calon sebelumnya. “Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada perubahan dukungan dari partai-partai yang telah mengusung calon sebelumnya. Jadi untuk Pilkada serentak 2024 di Ciamis hanya paslon tunggal yaitu pasangan Dr H Herdiat Sunarya dan H Yana D Putra yang diusung 10 parpol parlemen dan 5 parpol non parlemen,” kata Oong sembari menjelaskan ada dua partai non parlemen yaitu PSI dan Hanura yang tidak memberikan dukungan secara administratif melalui aplikasi Silonkada. Meski demikian, keduanya tidak bisa mendaftarkan paslon baru karena jumlah suara keduanya tidak memenuhi syarat.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ciamis, Muharam Kurnia Derajat menambahkan, untuk mencalonkan pasangan calon baru, harus ada partai atau gabungan partai yang menarik dukungan dari koalisi yang ada di parlemen. Namun, hingga saat ini, langkah tersebut belum terjadi.

Menurutnya, suara sah kedua parpol kalau digabungkan hanya 4.761, sedangkan kebutuhan suara sahnya minimalnya mencapai 55.555. Ini masih jauh makanya PSI dan Hanura jika mau mengusung harus menarik partai parlemen yang tergabung untuk memisahkan diri. “Sebetulnya mereka harus mampu mempengaruhi parpol yang tergabung kemarin untuk menarik dukungannya dan tergabung membentuk koalisi yang baru, tapi itu tidak terjadi,” ujar Muharam.

Padahal pihak KPU, ungkap Muharam, sudah siap melayani pendaftaran pasangan calon baru hingga dilakukan perpanjangan pendaftaran untuk memberikan peluang bagi mereka sampai detik-detik terakhir, baik untuk pencabutan dukungan terhadap calon yang sudah terdaftar dan pengusulan calon baru, tapi semua tidak terjadi. “Dengan tidak adanya pasangan calon baru yang mendaftar, maka dipastikan Pilkada Ciamis 2024 diikuti oleh satu pasangan calon. Meski demikian, KPU sudah menjalankan semua prosedur hingga batas akhir waktu yang telah ditentukan. KPU akan melakukan tahapan selanjutnya yaitu penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 yang sebelumnya melakukan penelitian persyaratan calon, “ ungkapnya.

Ditempat yang sama, Komisioner Bawaslu Ciamis, Fani Dwi Ruyantini menandaskan, selama proses pendaftaran Bawaslu terus mengawasi hasilnya tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan KPU. “Terimakasih KPU sudah menjalankan tahapan demi tahapan hingga proses pendaftaran yang diperpanjang tiga hari dan tidak ditemukan pelanggaran, semua berjalan dengan regulasi yang ada,” tandasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *