Views: 1.1K
BELITUNG, JAPOS.CO – Ketua DPRD Belitung Ansori pihaknya mendukung, mendesak agar Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa melakukan tindakan tegas sesuai peraturan dan UU ASN mengeksekusi jabatan Kadishub yang masih dijabat RM segera dinonaktifkan sementara sambil menunggu proses penegakkan aturan dan hukum yang dilakukan oleh Inspektorat dan Sekda sebagai Pembina ASN melalui tim Baperjakat melibatkan BKSDM .
Menyusul kegaduhan yang terjadi yang diakibatkan ulah Kadishub RM dituding telah melakukan pemotongan besi tua eks kapal diduga milik PT Pelni. Keterkaitan RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara Dewan dengan Dishub tidak dihadiri oleh Kadishub RM beserta jajarannya. Aktivitas penutuhan atau Ship Recycling kapal rongsokan KM Tanjung Kalian berada di kawasan Pelabuhan Tanjung Ru, Desa Pergantungan Kecamatan Badau dilakukan oleh Dishub tanpa memiliki perizinan dari kepala daerah atau Pj.Bupati Belitung.
Ketidakhadiran Kadishub Belitung beserta jajarannya membuat kecewa dan marah Dewan sehingga hasil RDP diteruskan ke PJ Bupati, Inspektorat, dan Sekda untuk ditindak lanjuti. Prinsipnya DPRD Belitung mendorong dan mendesak agar jabatan Kadishub Belitung segera dieksekusi dan penjabatnya dinonaktifkan untuk menjaga stabilitas daerah dan kegaduhan akibat viral pemberitaan tentang sepak terjang RM sebagai Kadishub yang dinilai tidak disiplin diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan, wewenang, dan jabatan, tegas Ansori kepada Japos.co di hubungi di ruang kerjanya kemarin.
Menurut Ansori, Pj Bupati Belitung selaku eksekutor memiliki hak dan tanggung jawab untuk memberikan sanksi hukuman baik secara administrasi maupun koordinasi dengan APH melalui Inspektorat sebagai fungsi pengawasan indispliner ASN.
Kepala Inspektorat H.Paryanta, SPd SIP MSi menegaskan, sesuai perintah Pj Bupati, pihaknya melakukan pengusutan dan pemeriksaan terhadap Kadishub RM dan membentuk tim yang diketuai Irban Investigasi, Yudi Darma, SE guna melengkapi bukti-bukti sejauh mana keterlibatan RM dalam kasus penutuhan atau Ship Recycling serta isu-isu lainnya terkait operasional Pelabuhan Tanjung Batu, PHK karyawan kendati informasinya sudah dibayarkan namun direktur operasional belum dituntaskan gajinya selama 7 bulan dengan besaran 42 Juta Rupiah itu tugasnya Dinas KUMKPTK – Bidang Naker silahkan mereka mengadukan kesana jika merasa dirugikan, mengingat jabatannya sebagai Kadishub merangkap Plt Pelabuhan Tanjung Batu.
Tim sudah berangkat ke Jakarta menuju PT Pelni menelusuri keberadaan ex kapal tersebut, serta mencari informasi kepada pegawai yang bertugas di Pelabuhan Tanjung Batu secara koperhensif untuk menyandingkan indikasi adanya pelanggaran UU ASN sehingga pasal yang diterapkan terhadap RM ada atau tidak bukti pelanggaran, jangan sampai terjadi penuntutan balik ( PTUN – red ), namun kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, pungkasnya.
Plh Sekda Belitung H.Nurman Sunandar, SE,M.M menegaskan, hasil RDP oleh Dewan kepada PJ Bupati segera dilakukan eksekusi, tentunya melalui proses yang dilakukan oleh Inspektorat sebagai penegak UU ASN, tegasnya kepada Japos.co.
Sampai berita ini diturunkan, Kadishub RM belum berhasil dihubungi Japos.co guna menkonfirmasi sejauh mana indikasi keterlibatan Dishub dalam pengoperasian Pelabuhan Tanjung Batu dan penutuhan / pemotongan kapal tersebut seperti yang diberitakan oleh Japos.co pada 2 edisi sebelumnya. (YUSTAMI)