Scroll untuk baca artikel
BengkuluBerita

Pemkab Mukomuko Bakal Kukuhkan Priodenisasi Masa Jabatan Kades dan BPD

×

Pemkab Mukomuko Bakal Kukuhkan Priodenisasi Masa Jabatan Kades dan BPD

Sebarkan artikel ini

Views: 643

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko bakal kukuhkan Priodenisasi masa jabatan kepala desa dengan jumlah sebanyak 144 orang Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, termasuk pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam masa jabatan dari enam tahun masa jabatan menjadi delapan tahun masa jabatan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Mukomuko Abdiyanto bahwa pada tanggal 18 hingga 20 September 2024 ini pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko akan melakukan pengukuhan sebanyak 144 orang Kepala Desa dalam bentuk periodenisasi masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun masa jabatan hingga menjadi delapan tahun masa jabatan.

Menurut Sekda pengukuhan periodenisasi masajaban tersebut tidak hanya diberlakukan untuk kades saja, namun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa itu juga akan dikukuhkan oleh Pemkab Mukomuko dalam hal yang ini dilakukan langsung dengan lehb Bupati dengan jumlah sebanyak 147 BPD desa yang tersebar di 15 kecamatan yang ada di kabupaten Mukomuko dengan total keseluruhan berjumlah sebanyak 890 orang Kades dan BPD desa.

“Untuk tehknis nya akan diselenggarakan di tiga titik, untuk Kota Mukomuko dan sekitarnya dislenggarakan di Air Manjuto lebih kurang sebanyak 300 orang. Untuk wilayah penarik dan sekitarnya bertempat di Kecamatan Penarik, sedangkan untuk wilayah Ipuh dan sekitarnya itu akan dilaksakan di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai,” demikian Sekda.

Abdiyanto juga mengatakan,” untuk rencana kegiatan ini akan kita laporkan ke Bupati kesiapan kita dalam pelaksanaan pengukuhan Kades dan BPD ketentuan dalam perubahan undang-undang Nomor 6 tahun 2014,” lanjutnya.

“Pengukuhan ini lebih menyesuaikan periodenisasi jabatan Kades yang awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun,” imbuh Sekda.(Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *