Scroll untuk baca artikel
BeritaTangerang

Masyarakan Pertanyakan Terkait Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dan Kelas di SMP Negeri 2 Sepatan

×

Masyarakan Pertanyakan Terkait Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dan Kelas di SMP Negeri 2 Sepatan

Sebarkan artikel ini

Views: 379

KABUPATEN TANGERANG, JAPOS.CO – Proses rehabilitasi ruang perpustakaan dan ruang kelas di SMP Negeri 2 Sepatan kecamatan Sepatan kabupaten Tangerang menjadi perhatian publik. Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini memang sedang gencar melaksanakan pembangunan gedung sekolah baru serta merenovasi sekolah-sekolah yang sudah dalam kondisi memprihatinkan. Program ini bertujuan untuk memperbaiki banyak sekolah yang sudah tua dan rusak akibat termakan usia.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang telah mengalokasikan anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk proyek rehabilitasi di SMPN 2 Sepatan. Proyek ini mencakup rehabilitasi ruang kelas yang bersumber dari APBD Tahun 2024, serta rehabilitasi ruang perpustakaan dengan sumber dana yang sama.

Namun, pelaksanaan proyek ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan masyarakat. Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, ditemukan kejanggalan terkait papan proyek yang terpasang. Pada papan proyek rehabilitasi ruang perpustakaan yang dikerjakan oleh CV. Jabaru dengan anggaran sebesar Rp 238.026.100, tidak tercantum nomor kontrak. Sementara, pada proyek rehabilitasi ruang kelas yang dikerjakan oleh CV. Sumber Karya dengan anggaran sebesar Rp 1.148.707.100, terdapat nomor kontrak 0137/Kontrak Disdik/DAK-Fisik/VII/2024.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat mengenai keabsahan kedua proyek yang dikerjakan di lokasi yang sama. Penelusuran lebih lanjut oleh media ini mengungkap adanya dua kode tender, yaitu 18365333 dan 18375333, yang menjadi bahan perbincangan.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana bisa dalam satu lokasi terdapat dua proyek rehabilitasi yang berjalan bersamaan, dan meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Mereka juga menuntut klarifikasi mengenai dasar hukum yang mendasari pelaksanaan dua proyek tersebut di satu lokasi, serta meminta kepastian apakah dalam proses lelang sudah memperhitungkan dana pendamping sebesar 10% dari pagu anggaran, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha menghubungi Kepala Bidang SMP yang dijabat oleh Dedi selalu PPATK sekaligus PPKo untuk proyek ini, namun belum berhasil mendapatkan tanggapan.(Bung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *