Scroll untuk baca artikel
BengkuluBerita

Agar Tidak “Beli Kucing Dalam Karung” ASN Boleh Hadiri Kampanye Paslon Kada

×

Agar Tidak “Beli Kucing Dalam Karung” ASN Boleh Hadiri Kampanye Paslon Kada

Sebarkan artikel ini

Views: 538

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Seperti diketahui para Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah 27 November mendatang di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu berlangsung melakukan sosialisasi ditengah masyarakat guna mendapatkan simpati masyarakat pada Pilkada 2024 yang tinggal sesaat lagi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dari itu Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk menghadiri kandidat dalam melakukan sosialisasi amaupun dalam berkampanye, asal saja ASN tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dan tetap menjaga netralitas ASN dalam Pilkada serentak nantinya, hal ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Mukomuko Abdiyanto di Rumah Dinas (Rumdin) Sekda ketika dikonfirmasi Rabu, 4 September 2024.

“Sesuai ketentuan, ASN dan perangkat desa boleh menghadiri kampanye Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati,” Kata Sekda.

Kehadiran ASN dan perangkat desa dalam acara kampanye ini tidak lain agar mendengar dan mengetahui apa visi-misi, gagasan dan program prioritas yang ditawarkan Paslon. Hal ini penting agar mereka (ASN dan perangkat desa) tidak asal pilih alias beli kucing dalam karung.

“Jadi mereka boleh hadiri kampanye. Tidak ada larangan, tujuannya supaya mereka bisa mendengar visi-misi pasangan calon sehingga menjadi dasar mereka menentukan pilihan,” ujarnya.

Sekda Juga mengatakan kendati boleh hadir pada acara kampanye, namun mereka wajib mematuhi ketentuan yang menjadi rambu-rambu bagi ASN dan perangkat desa dalam tetap menjaga netralitas.

“Diantaranya seperti tidak memakai atribut palson, tidak ikut mengarahkan dukungan atau membuat keputusan yang cenderung menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu, dan juga kut menyemarakan yel-yel,” ungkap Sekda.

Diketahui dalam menjamin netralitas ASN dan perangkat desa pada Pilkada 27 November nanti, tujuan untuk mempercakapkan bersama langkah-langkah yang harus diambil dalam menjamin netralitas ASN dan perangkat desa pada Pilkada nanti.

“Kita sangat berharap pencegahan terhadap netralitas ASN dan perangkat desa. Paling tidak tahapan Pilkada serentak ini kita sama-sama menjaga agar hal-hal yang tidak kita inginkan dan itu dilarang dalam ketentuan perundang-undangan kita bisa cegah,” terangnya.

Menurut Sekda, jika ini ditemukan, dan apabila pelanggaran yang dilakukan ASN dianggap berat, konsekuensinya ASN tersebut bisa dipecat.(Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 55 JAMBI, JAPOS .CO – PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) menggelar acara sosialisasi mengenai pasar lelang komoditas (PLK) di Aula PT KPBN Jakarta pada 11 September 2024. Acara…