Views: 1.1K
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Tim Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, amankan pecandu narkotik jenis ganja inisial S (48). Tersangkat terbukti mengkonsumsi dan memiliki narkoba jenis ganja kering.
S aktif sebagai ketua lembaga rehabilitasi pecandu narkoba. Sebuah lembaga yang resmi ditunjuk pemerintah.
“Pelaku merupakan Ketua Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Kabupaten Agam yang menjalankan program rehabilitasi pecandu penyalahgunaan narkoba,” papar Kasatnarkoba AKP. Syafri Selasa (03/09) di Mapolres Bukittinggi.
Pecandu narkoba “S” ditangkap Senin (2/9) malam. Penangkapan berawal dari pengaduan warga karena seringnya terdengar bunyi kekerasan dari pertengkaran antara pelaku dan istrinya.
“Informasi awal kecurigaan warga dugaan aktivitas pemakaian ganja oleh pelaku. Saat digeledah ternyata memang pelaku memiliki ganja bekas pakai barang bukti masih tersisa 20 gram,” ulas KaSatnarkoba.
Pelaku sempat membuang barang bukti ganja kering miliknya saat penangkapan. Namun akhirnya pelaku mengakui membeli ganja dari salah seorang rekannya.
“Setelah dites urine, pelaku positif mengonsumsi narkoba. Ia mengakui membeli ganja seharga Rp 300 ribu dari rekannya inisial R yang kini kami kejar dengan posisi terakhir berada di Kalimantan,” tambah AKP Syafri.
Jajaran penegak hukum Polresta Bukittinggi mengembangkan kasus, untuk mengetahui pelaku lainnya berdasarkan informasi dari tersangka yang sudah diamankan di Polresta Bukittinggi .
Pelaku dijerat Pasal 114 juncto 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Saat ketua IPWL non meringkuk dibalik jeruji besi Polresta Bukittinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Yet)