Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINETangerang

Diduga Ada Permufakatan Jahat Antara Direktur RSUD Banten Dengan Kontraktor Untuk Merampok Uang Negara

×

Diduga Ada Permufakatan Jahat Antara Direktur RSUD Banten Dengan Kontraktor Untuk Merampok Uang Negara

Sebarkan artikel ini

Views: 664

BANTEN, JAPOS.CO – Terkait proyek ‘Pembangunan Bunker Radioterapi Terapi’ RSUD Banten, makin menguat dugaan ada indikasi permukaan jahat antara Direktur RSUD Banten dengan kontraktor pelaksana untuk merampok uang negara.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dugaan konspirasi hitam dengan niat untuk merampok uang negara itu semakin dekat dengan kenyataan, setelah wartawan melakukan penelusuran langsung ke lokasi proyek, dan sebelumnya juga media online ini sudah mengungkapkan faktanya berdasarkan data temuan pada Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Provinsi Banten.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya pada tanggal 27 Agustus 2024 dengan judul pemberitaan “Pembangunan Bunker Radioterapi RSUD Banten Dipertanyakan”, dalam papan informasi proyek disebutkan bahwa nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp 13.074.309.920 dengan pelaksana CV Batavia Benten Djaya dan Konsultan Pengawas PT Marga Sarana Bhumi sumber dana dari BLUD.

Sementara itu setelah berbagai kejanggalan proyek tersebut terpublikasi, tiba-tiba dan mendadak dalam papan informasi proyek langsung berubah nilai kontraknya demikian juga nama kontraktor pelaksana di lapangan.

Berdasarkan hasil pantauan Japos.co di lokasi proyek pada Selasa (3/9/2024), nilai kontrak proyek bukan lagi Rp 13.074.309.929 melainkan sudah berubah total menjadi Rp 4.955.186.833 dengan pelaksana dan Konsultan Pengawas yang sama.

Sedangkan mengenai keberadaan papan informasi proyek yang lama yaitu yang mencantumkan nilai proyek Rp 13.074.309.929 itu, para kuli bangunan setempat mengatakan tidak mengetahuinya.

“Kalau papan proyek yang lama bang, kita nggak tahu. Kemarin-kemarin memang masih ada. Tapi sekarang kita nggak tahu,” kata beberapa pekerja proyek, Selasa (3/9/2024) di lokasi proyek Pembangunan Bunker Radioterapi yang berlokasi di belakang RSUD Banten.

Masih menurut keterangan para kuli proyek, adapun gedung Bunker Radioterapi yang dibangun mereka berukuran panjang 17,30 meter dengan lebar 12,30 meter dan tinggi 1,80 meter.

Yang lebih aneh bin ajaibnya lagi ialah, mungkin untuk memuluskan rencana konspirasi hitam dalam perampokan uang negara itu, ada plang informasi proyek terbaru yang ditunjukkan oleh salah seorang tukang proyek tersebut.

Isi dari plang proyek itu antara lain:
Nama Proyek : Pembangunan bunker                                          radioterapi
Nilai kontrak : 13.074.309.929
Pelaksana.     : CV Bintang Maha Putra
Konsultan Pengawas: PT Marga Sarana                                                  Bhumi

Direktur RSUD Banten, dr Danang Hamsah Nugroho M.Kes saat dihubungi via telepon dengan maksud ingin ketemu langsung untuk meminta tanggapan resmi menyoal adanya indikasi permufakatan untuk merampok uang rakyat dibalik Pembangunan Bunker Radioterapi tersebut, dr Danang menolak.

“Maaf, untuk hari ini tidak bisa ketemu, saya sedang sibuk di KPU karena sedang ada pendaftaran calon Gubernur Banten. Kapan-kapan aja. Nanti saya hubungi lagi kalau sudah ada waktu saya,” ujar Danang melalui sambungan telepon.

Pernah juga diberitakan, proyek Pembangunan Bunker Radioterapi RSUD Banten diduga menjadi ajang korupsi bagi oknum yang tidak bertanggung jawab dengan modus membuat pembiayaan proyek tersebut dobel anggaran.

Dari hasil penelusuran Japos.co pada Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Provinsi Banten, ditemukan bahwa Pagu Anggaran untuk Pembangunan Bunker Radioterapi RSUD Banten, memiliki anggaran ganda.

Salah satunya dalam Kode RUP 51968508, Nama Paket disebutkan “Pembangunan Bunker Radioterapi” dengan Total Pagu Rp 14.450.000.000, sumber dana BLUD TA 2024.

Kemudian ditemukan lagi anggaran lainnya dalam Kode RUP 51968507, Nama Paket tercatat “Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Pembangunan BUNKER)” dengan Total Pagu Rp 5.225.000.000, sumber dana APBD TA 2024.

Adapun metode pemilihan melalui E-Purchasing dan pelaksanaannya melalui Satuan Kerja (Satker) UPT RSUD Banten.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, CV Batavia Benteng Djaya dan CV Bintang Maha Putra adalah milik dari pemborong bernama Ma’ruf.

Dalam dunia konstruksi, mendengar nama Ma’ruf bukan hal asing lagi ditelinga awak Japos.co Pemborong yang satu ini beberapa tahun yang lalu cukup ternama di Kabupaten Tangerang.

Namun belakangan ini, namanya semakin meredup seiring dengan banyaknya proyek-proyek yang dikerjakannya diisukan bermasalah, sehingga para OPD atau Dinas-Dinas di Kabupaten Tangerang tidak menggunakan jasa perusahaan miliknya lagi atau pun perusahaan yang dipinjamnya.

Demikian kira-kira sekilas informasi yang berhasil dihimpun Japos.co tentang Ma’ruf dalam dunia jasa konstruksi.(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *