Scroll untuk baca artikel
BeritaDKI

Irbanko Jakarta Utara Diminta Periksa RKAS TA 2021 SDN Sunter Jaya 05

×

Irbanko Jakarta Utara Diminta Periksa RKAS TA 2021 SDN Sunter Jaya 05

Sebarkan artikel ini

Views: 1K

JAKARTA, JAPOS.CO – Kepala SDN Sunter Jaya 05  Kasmiti diduga melakukan dugaan tindak pidana dalam pengadaan barang atau jasa, selain itu juga melakukan pungutan liar dimana setiap kantin sekolah dikenakan biaya sewa serta menerima fee dari rekanan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hasil investigasi Japos.co dilapangan terdapat beberapa kejanggalan dalam pengadaan barang dimana dalam Rancangan Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) pada tahun anggaran 2021 terdapat pembelian wireles mic dengan anggaran sebesar Rp. 8.450.000 melalui briva siplah blibli.

Saat dikonfirmasi Kepala SDN Sunter Jaya 05, melalui pesan Whatsapp ada beberapa hal yang di pertanyakan prihal pemmbeli tangga lipat 1 buah dengan nilai anggaran Rp. 2.750.000 melalui Bintang Angkasa Jaya, kamper 264 pack dengan nilai anggaran Rp. 5.544.000 melalui Bintang Angkasa Jaya, membeli Lemari 3 unit dengan nilai anggaran Rp. 13.350.000 melalui briva siplah blibli, membeli PC All in one core i5 dengan nilai anggaran Rp. 16.975.000 melalui briva siplah blibli, membeli wireles mic dengan nilai anggaran Rp. 8.450.000 melalui briva siplah blibli?

Menurut Kasmiti, ia mengaku pada saat itu, dirinya belum menjabat saat RKAS tahun anggaran 2021 dilakukan, dirinya baru menjabat sebagai kepala sekolah SDN Sunter Jaya 05 pada Tahun 2022.

“Saya baru menjabat tahun 2022, sehingga saya tidak mengetahui hal tersebut,” ungkap Kasmini kepada Japos.co.

Sangat disayangkan sebagai kepala sekolah baru belum mengusai atau mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh kepala sekolah yang lama.

Atas hal ini, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 1 diminta agar memeriksa kepala SDN Sunter Jaya 05 terkait kejanggalan dalam RKAS 2021 tersebut. Akan tetapi setiap RKAS dilakukan seakan – akan itu sudah benar semua. Dan seharusnya Irbanko Jakarta Utara juga memeriksa setiap anggaran yang diusulkan oleh sekolah maupun Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara 1, sehingga kebocoran anggaran bisa diantisipasi.

Dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 terkait Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pelanggaran terhadap UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana. (Michael J Manurung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *