Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Upaya Kaburkan Pidana, Modus Gugatan Perdata Tanpa Surat Kepemilikan Bertopengkan Edaran Kejagung

×

Upaya Kaburkan Pidana, Modus Gugatan Perdata Tanpa Surat Kepemilikan Bertopengkan Edaran Kejagung

Sebarkan artikel ini

Views: 1K

KAMPAR, JAPOS.CO – Polres Kampar Polda Riau sebut ketiga terduga pelaku kejahatan penipuan dan penggelapan berpotensi bebas demi hukum. Hal itu disampaikan Polres Kampar kepada Musa (pelapor)di halaman Mapolda Riau, usai gelar perkara, Kamis (29/8/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dikatakan Musa, Polres Kampar menerangkan gelar perkara kasus laporannya ditemukan  murni pidana.  Namun, para tersangka dapat bebas demi hukum jika batas waktu penahanan Kepolisian berakhir, sementara berkas perkara dari Kepolisian masih dinyatakan P19 oleh Kejari Kampar.

Polres Kampar juga mengaku telah melakukan fungsinya dengan maksimal dan prosedural.

Diketahui, tersangka yang ditahan Kepolisian ini yakni Martunus, Oyong Muliyanto dan Abu Nawar, berdasarkan laporan Polisi nomor Nomor : STTLP /B/247/VII/SPKT/2023, diuraikan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) nomor SP2HP/456/VIII/Res.1.11./2024/Reskrim.

Tersangka diamankan Polres Kampar, Kamis lalu (18 July 2024-red), lantaran diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan pasal 372 Jo 378 KUHPidana atas transaksi penjualan lahan kebun sawit seluas 12 hektar senilai Rp 1,2 Milyar, yang terletak di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kepada pelapor atas nama Musa.

Di tempat terpisah, gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolda Riau, melahirkan sanggahan dari LBH Posbakumadin Kampar. Sanggahan disampaikan oleh Polman P Sinaga SH selaku kuasa hukum pelapor (Musa).

“Kami berpendapat selaku penasihat hukum pelapor (korban), semua sudah ada regulasinya, mengapa PH tersangka dari jauh hari tidak menggugat Polres Kampar ke meja Praperadilan jika memang PH(penasehat hukum)tersangka menduga pihak Reskrim Polres Kampar memaksakan para terlapor ditahan, harusnya mereka gugat donk, jangan menggunakan penggiringan opini lewat pemberitaan rekan media, mengatakan bahwa Polisi  salah menerapkan hukum oleh karena telegram Kapolri, dan surat edaran Kejagung, ” terang Polman.

“Nasihat kami selaku PH pelapor agar pihak Reskrim bekerja profesional, melengkapi berkas petunjuk pihak jaksa penuntut umum, agar perkara ini segera di periksa, di adili dan di putus oleh Majelis Hakim di dalam persidangan, sehingga kasus ini terang benderang demi hukum,” ucapnya.

Dijelaskan Polman, Kejari Kampar diharapkan tegak demi hukum memerintahkan Polres Kampar agar berkas perkara tersangka Martunus selaku Pegawai Negeri Sipil dipisah (Splitshing) dengan berkas tersangka lainnya yang merupakan masyarakat sipil biasa (Tidak PNS).

“Demi hukum, kami minta Jaksa yang menangani kasus tersebut Profesional, dan memerintahkan Polres Kampar agar memisahkan berkas satu orang tersangka atas nama Martunus, dengan tersangka lainnya yang bukan PNS, dimana saudara Martunus diketahui adalah seorang PNS di Kecamatan Salo, ” ditegaskan Polman.

Disampaikan Polman, pernyataan kuasa hukum tersangka bahwa, gugatan perdata nomor 70/Pdt.G/2024/PN.Bkn di Pengadilan Negeri Bangkinang terhadap Hasan Basri sedang berjalan, maka pidana harus ditangguhkan. Hal itu diduga sengaja dilakukan untuk berlindung mengunakan peraturan mahkamah agung nomor 4 tahun 1980, surat edaran Jaksa Agung nomor 230 tahun 2013, serta telegram Kapolri ST 2540. Hal itu disinyalir keliru dan sesat.

“Harus diperiksa siapa nama pemilik sesuai surat lahan sawit yang dijual kepada korban (Musa), siapa nama penggugat dalam perdata yang dikatakan PH tersangka. Nama Abu Nawar disebut adalah pemilik lahan selaku penggugat perdata terhadap Hasan Basri, namun dalam gugatannya nama pemilik lahan sah yang tertulis pada surat SKGR lahan adalah Oyong Muliyanto dan keluarganya, aneh bukan, ” tambahnya.

“Harus diteliti dan  juga tahun berapa para tersangka dilaporkan korban ke Polres Kampar lalu ditangkap dan ditahan, serta tahun berapa gugatan perdata diajukan oleh Nawar ke Pengadilan Negeri Bangkinang, ” lanjutnya.

Tambahan paparannya, Polman kembali menegaskan bahwa gugatan perdata nomor 70/Pdt.G/2024/PN.Bkn di Pengadilan Negeri Bangkinang harus benar benar diteliti dengan benar .

“Pada Gugatan perdata nomor 70/Pdt.G/2024/PN.Bkn, legalitas kepemilikan para pihak (penggugat dan tergugat) harus diperiksa. PH tersangka telah mengatakan bahwa pemilik lahan sah dalam SKGR adalah Oyong Muliyanto, tetapi penggugat adalah atas nama Abu Nawar tanpa surat kepemilikan lahan yang sah secara hukum, ” sebutnya.

“Tolong diperiksa apa hak alas surat yang diajukan penggugat, jika menggunakan SKGR atas nama Oyong Muliyanto dan keluarganya, nah.. bukankah pada tahun 2021 Martunus telah meminta dan menguasai surat tersebut dari Musa untuk dibalik nama, hal ini atensi bagi Polres Kampar,” terangnya.

“Musa sebagai korban dan pelapor di Polres Kampar sudah menjelaskan ketika di BAP, dilengkapi alat bukti bahwa SKGR tersebut diminta Martunus untuk dibalik nama, namun sejak surat diserahkan Musa kepada Martunus tahun 2021 sampai sekarang 2024, Martunus tidak menyerahkan SKGR balik nama dimaksud kepada Musa,” tegasnya.(Dh) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *