Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Misteri Nilai Aset Kadis Kesehatan Tanah Datar: Benarkah Laporan LHKPN Yesrita Zetdarwis Transparan?

×

Misteri Nilai Aset Kadis Kesehatan Tanah Datar: Benarkah Laporan LHKPN Yesrita Zetdarwis Transparan?

Sebarkan artikel ini

Views: 819

TANAH DATAR,JAPOS.CO – Yesrita Zetdarwis, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar, tengah menjadi pusat perhatian publik. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dia ajukan sejak 2019 hingga 2023 memicu tanda tanya besar terkait keakuratan dan transparansi data yang dilaporkannya. Salah satu aset tanah miliknya di Batu Sangkar tidak menunjukkan perubahan nilai selama empat tahun berturut-turut, sebuah kejanggalan yang mengundang kecurigaan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

LHKPN merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa pejabat publik di Indonesia menjalankan tugas mereka dengan integritas dan transparansi. Namun, dalam kasus Yesrita, laporan harta kekayaan yang dia ajukan memperlihatkan adanya ketidaksesuaian, terutama pada aset tanah di Batu Sangkar.

Berdasarkan LHKPN, nilai tanah dan bangunan milik Yesrita yang seluas 913 meter persegi dengan bangunan 490 meter persegi di Kabupaten Tanah Datar, dilaporkan tidak mengalami perubahan nilai sejak tahun 2020. Di tahun 2019, tanah tersebut dilaporkan senilai Rp 545.650.000. Pada tahun 2020, nilainya meningkat menjadi Rp 654.915.000, tetapi setelah itu, nilai tersebut tetap sama hingga tahun 2023.

Menurut para ahli properti dan ekonomi yang diwawancarai, kondisi pasar properti yang fluktuatif seharusnya mempengaruhi nilai aset tersebut, baik akibat inflasi maupun perkembangan harga tanah di daerah tersebut. Ketiadaan perubahan ini menimbulkan dugaan bahwa laporan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Tim investigasi telah berusaha menghubungi Yesrita Zetdarwis untuk meminta penjelasan terkait ketidaksesuaian laporan LHKPN miliknya. Namun, upaya untuk mendapatkan klarifikasi hingga kini belum berhasil. Yesrita belum memberikan tanggapan atas permintaan wawancara dan pertanyaan yang diajukan.

Keengganan Yesrita untuk memberikan penjelasan menambah ketidakpastian dan memperkuat dugaan bahwa mungkin ada upaya untuk menyembunyikan fakta atau memanipulasi data dalam laporan LHKPN-nya. Penolakan seorang pejabat publik untuk menjelaskan aset yang dilaporkan dapat menimbulkan kekhawatiran publik bahwa laporan tersebut tidak transparan.

Transparansi dalam pelaporan harta kekayaan pejabat publik adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Ketidaktransparanan atau ketidaksesuaian dalam laporan seperti ini bukan hanya dapat merusak citra seorang pejabat, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Laporan LHKPN yang tidak akurat mengancam fungsi LHKPN sebagai alat pengawasan. Jika laporan tersebut tidak dapat diandalkan, maka upaya pencegahan korupsi melalui pengawasan kekayaan pejabat publik menjadi sia-sia. Kasus Yesrita Zetdarwis dapat menjadi contoh buruk bagi pejabat lainnya jika tidak ditangani dengan serius, dan dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap integritas pemerintahan.

Terpisah Direktur GACD ( Goverment Agains Corruption and Discrimination ) Andar Situmorang SH.MH, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap laporan harta kekayaan Yesrita Zetdarwis. KPK sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan LHKPN harus memastikan bahwa laporan yang diajukan oleh pejabat publik sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan dilakukan dengan jujur serta transparan,” ujarnya.

Ditambahkannya, selain itu, peran masyarakat dan media sangat penting dalam menjaga transparansi dan integritas pejabat publik. Pengawasan terus-menerus dan upaya untuk memverifikasi kebenaran laporan LHKPN adalah langkah krusial dalam mencegah praktik-praktik korupsi.

Menurutnya, ketidaksesuaian dalam laporan LHKPN Yesrita Zetdarwis membuka mata kita terhadap pentingnya akuntabilitas dan transparansi pejabat publik. Jika benar terjadi ketidakcocokan antara laporan dan kenyataan, maka ini adalah masalah serius yang harus segera ditangani. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran, dan pejabat publik harus siap untuk diaudit dan bertanggung jawab atas harta kekayaan yang mereka laporkan. Dalam konteks ini, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban, pungkas Andar. (D/Z)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *