Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Kapolrestabes Medan Diminta untuk Periksa Camat Medan Area

×

Kapolrestabes Medan Diminta untuk Periksa Camat Medan Area

Sebarkan artikel ini

Views: 457

TANJUNGBALAI, JAPOS.CO – Kapolrestabes Medan akan periksa oknum Camat Medan Area dan Lurah Sukaramai I. Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan pemaksaan mengundurkan diri dan pemotongan honor Kepling Hamdani Tanjung.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami setuju dan mendukung Kapolrestabes Medan memeriksa Camat Medan Area, Sutan Fauzi Arif Lubis (SFAL) dan Lurah Sukaramai I, Azwar Rivai Siregar (ARS),” ujar sumber warga setempat kepada baru -baru ini.

Sebelumnya, Hamdani Tanjung (HT) menyampaikan keluhan yang dialami korban atas tindakan sewenang-wenang oleh Lurah Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, yang memaksa Hamdani Tanjung  untuk mengundurkan dari jabatannya sebagai Kepling IX, Kelurahan Sukaramai I.

Hal itu diungkapkanya kepada japosco dan radarindo di Medan, Sabtu (31/8/2024). Menurut HT, dugaan pemaksaan pengunduran diri itu diucapkan Lurah Sukaramai I pada 22 Juli 2024 lalu.

Diduga, oknum Lurah Sukaramai I, berinisial ARS memiliki unsur kepentingan, yakni adanya orang “titipan” untuk diangkat menjadi Kepling IX, Kelurahan Sukaramai I menggantikan HT.

Padahal, HT telah mengikuti seleksi hingga ujian dan dinyatakan lulus secara resmi untuk menjabat sebagai Kepala Lingkungan IX, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area periode 2024-2027. Namun secara tiba-tiba, ARS memaksa HT untuk mundur dari jabatannya.

Ironisnya lagi, tak hanya memaksa mengundurkan diri, honor HT yang seharusnya diterima Rp3.253.142,- setiap bulannya, dipotong menjadi Rp1.154.341,-. Dari pengakuan ARS kepada HT, pemotongan honor tersebut dari pihak kantor Kecamatan Medan Area.

Artinya, terkait pemotongan honor HT tersebut, ARS melibatkan Camat Medan Area berinisial SFA. Atas dasar itu, Kapolrestabes Medan diminta memeriksa oknum Camat Medan Area berinisial SFA dan oknum Lurah Sukaramai I berinisial ARS. Pasalnya, pemotongan honor dan pemaksaan pengunduran HT sebagai Kepling IX Kelurahan Sukaramai I, “berbau” korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Sebelumnya diberitakan, Walikota Medan diminta segera menindak tegas oknum Camat Medan Area, berinisial SFA dan Lurah Sukaramai I, berinisial ARS yang diduga mendzolimi Kepala Lingkungan (Kepling) IX Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Camat Medan Area dan Lurah Sukaramai I, disinyalir melakukan pemotongan atau sunat honor Kepling IX, berinisial HT. Tak hanya itu, kedua atasan atau pimpinan HT tersebut, juga menggagalkan HT menjabat Kepling IX untuk periode 2024-2027.

“Saya merasa didzolimi oleh Camat dan Lurah yang telah melakukan pemotongan honor saya. Bahkan, kelulusan saya untuk menjabat sebagai Kepling IX periode 2024-2027, juga digagalkan,” ungkap HT  kepada japosco. Jum’at (30/8/2024).

Lebihlanjut dikatakannya, honor yang setiap bulannya diterima Rp3.253.142, dipotong menjadi Rp1.154.341,- dengan alasan SK milik HT berakhir pada 10 Juli 2024. Padahal lanjutnya, HT masih menerima dan melaksanakan tugas hingga 22 Juli 2024.

Dikatakan HT bahwa setelah akan berakhirnya SK periode 2021-2024, ia kembali mencalonkan diri sebagai Kepling IX atas persetujuan Lurah Sukaramai I dengan mengikuti ujian hingga selesai. Dari pengumuman hasil seleksi, HT secara resmi lulus untuk menjabat sebagai Kepala Lingkungan IX, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area periode 2024-2027.

“Tetapi tiba-tiba, kelulusan saya sebagai Kepling IX gagal dengan alasan ada sejumlah warga yang tidak setuju jika saya kembali menjabat. Padahal, saya adalah pendaftar tunggal. Artinya, tidak ada calon lain yang mendaftar,” ucapnya.

Atas dasar itu, HT meminta Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, untuk membantu meluluskannya menjabat sebagai Kepling IX sesuai pengumuman hasil seleksi yang telah resmi keluar. Walikota Medan juga diminta untuk menindak tegas Camat Medan Area, berinisial SFA dan Lurah Sukaramai I, berinisial ARS jika terbukti melakukan kesalahan terkait pemotongan honor dan penggagalan kelulusan HT sebagai Kepling IX, Kelurahan Sukaramai I.

Sementara itu, Lurah Sukaramai I saat dikonfirmasi Japos.co melalui HP mengatakan semua honor Kepling se Kota Medan dipotong oleh Kasubag atau bendahara Camat Medan Area,” ujar oknum Lurah via Hp kepada japosco dan radarindo.

“Semua honor Kepling se Kota Medan itu dipotong, bukan cuma honor Kepling IX Kelurahan Sukaramai I, Hamdani Tanjung saja,” ujar Lurah, (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *