Views: 1.1K
PESISIR SELATAN,JAPOS.CO – Pepatah lama mengatakan, “Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, suatu saat pasti akan tercium juga baunya.” Hal ini tampaknya menjadi kenyataan di Kantor Wali Nagari Duku, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, di mana berbagai dugaan penyelewengan mencuat ke permukaan.
Wali Nagari Duku, Eridal, diduga terlibat dalam sejumlah praktik penyelewengan yang akhirnya terungkap setelah beberapa warga mengadu kepada tokoh masyarakat setempat. Salah satu tokoh yang menerima laporan ini adalah MJ (42), seorang warga Nagari Duku.
Dugaan Penyelewengan Bantuan Sosial
Kasus dugaan penyelewengan ini bermula dari bantuan beras untuk warga yang terdampak banjir pada 7 Maret 2024. Warga Nagari Duku yang seharusnya menerima berbagai jenis bantuan, ternyata hanya mendapatkan 3 kilogram beras dalam dua kali distribusi.
Menurut MJ, banyak bantuan beras tersebut diketahui dijual oleh pihak tertentu. “Kami sudah mengetahui pembelinya, dan datanya lengkap,” ujar MJ. Selain itu, bantuan beras dari Kementerian Sosial yang seharusnya disalurkan untuk ketahanan pangan masyarakat kepada 20 keluarga penerima manfaat (KK), juga tidak diberikan selama enam bulan.
Jika dikalkulasikan, bantuan untuk 20 KK yang seharusnya menerima 10 kilogram beras per KK setiap bulan, selama enam bulan, maka total beras yang tidak disalurkan mencapai 1,2 ton.
Penyelewengan Program Pembangunan Jamban
Tak hanya itu, dugaan penyelewengan juga terjadi dalam Program Pembangunan Jamban untuk masyarakat Nagari Duku pada tahun 2022/2023. Berdasarkan keterangan seorang panitia program, dalam Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) Nagari Duku, disebutkan bahwa 16 unit jamban telah dibangun dengan dana desa. Namun, kenyataannya, hanya satu unit jamban yang benar-benar dibangun. Setiap unit jamban dalam laporan tersebut dianggarkan sebesar Rp 4 juta.
“Ini hanya salah satu penyebab masyarakat Nagari Duku akhirnya melakukan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan agar Wali Nagari Duku, Eridal, diusut tuntas atas semua dugaan penyelewengannya,” kata MJ. Saat ini, semua permasalahan telah diserahkan kepada Ninik Mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN) Duku.
Respon Pihak Kerapatan Adat dan Pemerintah Kecamatan
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Duku, Yusrizal, Dt. Rajo Johan, membenarkan adanya laporan masyarakat tentang dugaan penyelewengan oleh Wali Nagari Eridal. “Benar, itulah semua laporan keluhan dan jeritan masyarakat Nagari Duku saat ini tentang perilaku dugaan penyelewengan Wali Nagari Eridal, yang seharusnya menjadi panutan,” ujar Yusrizal.
Yusrizal menjelaskan bahwa Ninik Mamak atau Datuk memiliki peran penting dalam kemajuan Nagari, yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 7 tahun 2018. Salah satu perannya adalah menyelesaikan persengketaan permasalahan anak Nagari melalui musyawarah. Namun, Wali Nagari Duku tidak pernah berkoordinasi atau berkomunikasi dengan KAN terkait semua kejadian ini.
Akibat dari situasi ini, beberapa masyarakat Nagari Duku telah melaporkan dugaan penyelewengan Wali Nagari Eridal ke Ombudsman Provinsi Sumatera Barat. “Alhamdulillah, laporan masyarakat Nagari sudah ditanggapi. Semoga Ombudsman dapat mengusut tuntas semua dugaan penyelewengan ini,” kata Yusrizal Dt. Rajo Johan.
Bantahan Wali Nagari Duku
Menanggapi semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Wali Nagari Duku, Eridal, membantah keras dugaan penyelewengan tersebut. “Itu tidak benar. Saya tidak pernah melakukan hal itu,” tulisnya dalam pesan singkat kepada Japos Co melalui WhatsApp. Eridal juga menambahkan bahwa dirinya adalah seorang wartawan di salah satu surat kabar harian ternama di Kota Padang.
Penjelasan dari Camat Koto XI Tarusan
Camat Koto XI Tarusan, Nurlaini, saat dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan bantuan bencana dan program pembangunan jamban, mengatakan bahwa bantuan bencana dari pemerintah kecamatan telah didistribusikan kepada seluruh Nagari yang terdampak banjir pada Maret 2024 lalu. Namun, pelaksanaan distribusi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Nagari masing-masing.
Mengenai Program Pembangunan Jamban Masyarakat tahun 2022, Nurlaini menjelaskan bahwa ia belum menjabat sebagai Camat saat itu. Namun, berdasarkan keterangan dari Wali Pendamping Lokal Desa, pengerjaan program tersebut telah sesuai dengan yang tercantum di Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari). Program Jamban dari Dinas Kesehatan dilaksanakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diawasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasus dugaan penyelewengan ini kini menjadi sorotan masyarakat Nagari Duku. Mereka berharap agar pihak berwenang dapat mengusut tuntas segala bentuk penyelewengan yang terjadi, demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Semua pihak terkait, termasuk Kerapatan Adat Nagari dan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat, diharapkan dapat bekerja sama dalam menyelesaikan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (D/H)