Scroll untuk baca artikel
BeritaPandeglang

Papan Informasi Belum dipasang, Pemdes Curug – Cibaliung Diduga Langgar UU KIP

×

Papan Informasi Belum dipasang, Pemdes Curug – Cibaliung Diduga Langgar UU KIP

Sebarkan artikel ini

Views: 513

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Pemerintahan Desa (Pemdes) Curug Kecamatan Cibaliung diduga melanggar Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP), pasalnya pemdes curug sampai saat berita ini diturunkan belum memasang Papan informasi kegiatan Perkerasan Jalan di Kampung Cisuren.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Padahal sebelumnya Dirman Selaku Kepala Desa mengatakan akan segera memasang papan informasi kegiatan hari ini, namun informasi dari warga sekitar tidak menemukan Papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi pekerjaan.

Menyikapi hal tersebut Nardi selaku LSM Geger Banten meminta kepada tim monitoring dan evaluasi Kecamatan Cibaliung agar bertindak tegas dalam hal ini.

” Saya meminta kepada tim Monev kecamatan jangan hanya berdiam diri saja, tindak tegas permasalahan ini jangan dibiarkan begitu saja seolah-olah tutup mata, ini kan udah jelas melanggar Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan sanksinya bisa dipidana,” ujarnya.

Sementara itu Dirman Kepala Desa Curug saat ditanyakan perihal Papan informasi kegiatan yang belum dipasang mengatakan bahwa sudah memerintahkan anak buahnya untuk memasang papan informasi.

“Itu foto sebelum di pasang difoto dulu sama saya ,terus saya suruh pasang ke Anak buah saya,ya tentunya dipasang di lokasi dipinghir jln,” tuturnya.(Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *