Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Ketua DPC APDESI Diduga Melakukan Dukungan pada Salah Satu Paslon Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati 

×

Ketua DPC APDESI Diduga Melakukan Dukungan pada Salah Satu Paslon Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati 

Sebarkan artikel ini

Views: 946

DELI SERDANG, JAPOS.CO – Ketua DPC Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Kabupaten Deliserdang Hardono,  yang SK nya ditetapkan Kemendagri yang juga sebagai kades, turut serta mengantarkan Paslon Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Deliserdang, Drs Yusuf Siregar dan Bayu Agung Sumantri, mendaftar ke KPU Deliserdang, yang terletak di jalan Karya Jasa, Desa Pagar Merbau lll, Kecamatan Lubuk Pakam, Kamis (29/8/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Di sela sela acara pendaftaran Paslon Bupati Deliserdang, Drs Yusuf Siregar, dengan tegas dan lantang mengatakan bahwa kehadiran dirinya, dalam rombongan beriring-iringan mengantar pendaftaran Paslon Bupati Deliserdang, Drs Yusuf Siregar dan Bayu Agung Sumantri, adalah merupakan instruksi dari pimpinannya.

Pada hal jelas termaktub, Kepala Desa/Lurah, beserta perangkatnya, dilarang dalam Kampanye Calon Pilkada 2024 mendatang. Hal itu jelas telah di atur dalam pasal 70 ayat (1) huruf .C .Undang- Undang nomor 10 2016, tentang Pemilihan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, atau Undang -Undang yang berbunyi sebagai berikut ” Dalam Kampanye, Pasangan Calon di larang melibatkan : C. Kepala Desa, atau sebutan lainnya/Lurah, dan Perangkat Desa atau sebutan lainnya perangkat Kelurahan

Tak hanya Kades dan Lurah, UU Pilkada juga melarang Pejabat BUMN/BUMD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNl dan POLRI, dan Kepala Desa dilarang membuat Keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Kepala Daerah.

Dalam Pasal 71 ayat 2 (dua), UU Pildaka juga mengatur seluruh Kepala Daerah Aktif, dilarang melakukan pergantian Pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya, syarat ini apabila mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.

Jadi ya wajar saja lah, Kades Desa Tanjung Garbus Kampung, Hardono, yang juga menjabat Ketua DPC APDESI Deliserdang, turut serta dalam mengantarkan Paslon Bupati Deliserdang Drs.Yusuf Siregar dan Bayu Agung Sumantri, mendaftar diri di-KPU. Deliserdang, pasalnya Hardono, mengaku binaan Wakapolri.

Mungkin saja itu alasannya Hardono dengan lantang dan berani mengatakan kepada wartawan, bahwa ia di perintahkan oleh pimpinannya, untuk hadir mendampingi Drs Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung, sebab Hardono itu di gaji oleh Wakapolri, bukan di gaji oleh Kemendagri, walaupun Hardono tahu persis dia adalah Kepala Desa, ancung jempol buat Ketua DPC APDESI yang dikukuhkan SK nya dari Kemendagri.

“Ironisnya kok berani menentang aturan yang telah di buat oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Sekretaris Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan Deliserdang, Muhammad Azmi.

Terpisah Ketua DPD Perkumpulan LSM LPPAS RI,  Raja Dachi  didampingi Sekertaris nya Rahmadani juga mengatakan hal yang sama pada awak media bahwa hal Itu jelas termasuk Kepala Desa, Lurah berserta perangkatnya  dilarang cawe cawe kampanye pilkada, apalagi merugikan salah satu paslon.

Sudah Diatur di dalam pasal 70 ayat ( 1) huruf C  UU  No 10 ./ 2016 tentang Terlibat Langsung  dalam pemilihan  kepala Daerah maupun Kabupaten kota Hardono Kepala Desa diduga telah melanggar  UU dalam Pasal No 71 ayat 2  (dua) didalam TNI,Polri, ASN tidak boleh mengcover  langsung pada sala satu kontestan seharusnya menjaga netral  litasnya sebagai kepala desa.

Saat dikonfirmasi Sekertaris LSM LPPAS RI Rahmadani Mita terkait Kepala Desa Hardono dan saat ini menjabat sebagai Ketua DPC APDESI yang SK nya dikeluarkan dari Kemendagri mengatakan agar Ketua Bawaslu Deli Serdang agar memanggil dan tindaklanjuti  terkait UU pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Ketua APDESI Hardono.(Rdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 108 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…