Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Kasus Tindak Pidana Dugaan Penggelapan di Kejari Kampar Belum P21, Korban: Kupasrahkan Pada Allah

×

Kasus Tindak Pidana Dugaan Penggelapan di Kejari Kampar Belum P21, Korban: Kupasrahkan Pada Allah

Sebarkan artikel ini

Views: 522

KAMPAR, JAPOS.CO – Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terduga pelaku MS, Oyong Muliyanto dan Abu Nawar tidak kunjung P21.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah menetapkan tiga orang terlapor sebagai tersangka, hingga ditahan oleh Polres Kampar ini dinilai mengandung misteri.

Pasalnya, hingga dua kali berkas perkara surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Kepolisian dikembalikan (P19) oleh Kejari Kampar.

Menurut informasi dari Polres Kampar, untuk ketiga kali pihaknya akan kembali melengkapi berkas (SPDP) yang dimaksud .

Sementara Korban, Musa, mengaku bingung dan merasa ganjil terhadap penanganan kasus yang dialaminya.Dimana , dirinya mengaku  sulit mendapatkan keadilan hingga berpasrah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Hal itu ia sampaikan usai gelar perkara yang dihadiri oleh para pihak ( Korban & Emil Salim S.H, M.H selaku kuasa hukum tersangka Martunus dkk), bersama  Polres Kampar, dan Irwasda Polda Riau, di Markas Polisi Daerah Riau, Kamis (29/8/2024).

” Hanya Allah yang tau semua kenapa kasus ini seperti ini, aku pasrahkan kasus ini pada Allah yang Maha Kuasa, ” ucap Musa dilokasi Polda Riau.

Sebelumnya diketahui,Sat Reskrim Polres Kampar tangkap serta menahan tiga orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 Jo 378 KUHPidana, Kamis lalu (18/8/2024).

Penangkapan dan penahanan ini dilakukan usai gelar penetapan tersangka oleh Polres Kampar berdasarkan laporan Polisi nomor: STTLP/B/247/VII/SPKT/2023/Polres Kampar/Polda Riau, tertanggal 27 July 2023 tahun lalu.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Alvin kepada media membenarkan penangkapan dan penahanan tiga orang tersangka dimaksud. Hal itu juga dibuktikan dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Polres Kampar nomor : SP2HP/456/VIII/Res.1.11./2024/Reskrim.

Namun jadi misteri,berkas yang dinyatakan tidak lengkap,tindaklanjut penanganan kasus ini terkesan tersendat di Kejaksaan Negeri Kampar. Pasalnya sebanyak dua kali, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Polres Kampar, dikembalikan  dinyatakan belum lengkap oleh pihak Kejaksaan. Ada apa dilembaga Kejaksaan Negeri Kampar?

Sebelumnya ,Kejakasaan Negeri Kampar melalui Jaksa penuntut FP yang menangani kasus penipuan penggelapan tersebut,saat disinggung apa kekurangan berkas perkara Martunus yang harus dilengkapi penyidik polres Kampar, FP terkesan enggan tidak mau berkomentar.Dikatakan FP kekurangan tersebut mengaku dirinya tidak bisa menjabarkan, menurut FP itu interen pihak Jaksa dengan penyidik.

“Tapi kalau tanya sama penyidik (polres Kampar) boleh,kami tidak boleh, dilarang,” jawab FP, (20/8/24). (DAVID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 13 DELI SERDANG, JAPOS.CO –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda), pada rapat paripurna, Rabu (18/9/2024).Advertisementscroll kebawah untuk…

Berita

Views: 15 DELI SERDANG, JAPOS.CO –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sebanyak 1.439.399 orang.Advertisementscroll kebawah untuk…