Views: 1K
JAKARTA,JAPOS.CO – Pelanggan PLN mengeluhkan sikap arogan dan bak preman yang dipertontonkan oleh oknum petugas P2TL UP 3 Bandengan dari PT CCC (Cita contrac) di lapangan.
Dikatakan arogan karena oknum petugas tersebut pada 19 Juli 2024 lalu masuk halaman orang tanpa izin dan merusak fasilitas konsumen saat dalam bertindak. Hal itu dilakukan petugas P2TL UP 3 PT CCC (Cita Contrac) Bandangan, mereka tidak sopan, tanpa etika dan terkesan arogan dalam menghadapi pelanggan.
Sebab, sudah tahu pelanggan atau pemilik meteran tidak ada di tempat, tetapi petugas tersebut tanpa izin terlebih dahulu langsung memasuki halaman rumah pelanggan. Seharusnya tidak perlu bertindak seperti preman, semuanya ada prosedur atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mesti dijalankan.
Ironisnya, ini (petugas) yang terdiri dari belasan orang tersebut malah merusak tutup KWH pemilik rumah dengan seenaknya. Sementara saat kejadian, pemilik rumah sedang berada di luar kota, pemilik mendapat kabar melalui WA tetangga bahwa rumahnya dilakukan pemutusan KWH dengan cara mengobrak-abrik dan merusak kabel dan tutup bok KWH, yang dipimpin oleh Doni selaku pengawas lapangan, pada 19 Juli 2024 lalu, di Kebon Jeruk No 17 Jakarta Barat.
“Berhubung saya lagi ada urusan keluarga di luar kota, tidak bisa pulang, dua hari kemudian saya baru pulang, memang betul fasilitas boks (KWH) sudah berantakan diobrak-abrik oknum petugas. Bilamana petugas mencurigai ada pencurian listrik, seharusnya jangan semena-mena dan harus ada sopan santun. Bila ada kesalahan saya selaku pemilik, saya sanggup bayar, tapi dengan catatan, yang profesionallah dalam bertugas, jangan seperti preman,” sesalnya.
Selaku pemilik rumah yang merasa dirugikan, dirinya menegaskan akan melaporkan peristiwa ini ke aparat penegak hukum dengan sangkaan pasal 167 ayat 1 KUHP atau pasal 257 ayat 1 UU No 1 tahun 2023 dan pasal 406 KUHP yang menyebut: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghacurkan atau merusak barang orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulanatau pdana denda paling banyak Rp 4,5 juta.” Hal ini juga tertuang dalam pasal 521 UU No 1 Tahun 2023.
Dirinya juga berjanji akan melaporkan hal ini ke YKLI Jakarta dengan terlebih dahulu melayangkan somasi ke pihak GK (General Kelistrikan) dan GM (General Manejer), untuk diberi sanksi terhadap Doni dan PT CCC (Cita Contrac).(B370)