Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

KPU Jumpa pers Hari  Pertama Pendaftaran Paslon Kepala Daerah Kabupaten Solok Selatan

×

KPU Jumpa pers Hari  Pertama Pendaftaran Paslon Kepala Daerah Kabupaten Solok Selatan

Sebarkan artikel ini

Views: 545

SOLOK SELATAN, JAPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Solok Selatan, melakukan konferensi pers di kantornya KPU Sungai Lambai, Selasa (27/08/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan ambang batas perolehan suara sah partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol untuk mengusung pasangan calon (Paslon) kepala daerah.

MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen dari hasil Pileg 2024 sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

“KPU Solsel patuh terhadap amar putusan MK dan Undang-undang. Untuk di Solsel range DPT itu 10 persen dari suara sah Parpol peserta Pileg DPRD Kabupaten 2024,” kata Ketua KPU Solsel, Ade Kurnia Zeli, Selasa, 27 Agustus 2024.

Ade yang didampingi sejumlah Komisioner KPU Solsel dan Sekretariat KPU Solsel menjelaskan bahwa perolehan suara sah Parpol peserta Pileg DPRD Kabupaten Solsel 2024 totalnya 99.228 suara.

Sehingga, untuk mengusung Paslon kepala daerah, suara Parpol Parlemen maupun suara gabungan Parpol non Parlemen hanya butuh 10 persen suara sah dari 99.228 total suara sah di Solsel.

“Kalau 10 persen berarti 9.922, 8 suara sah sehingga dibulatkan menjadi 9.923 suara sah,” tutur Ade Kurnia Zeli.

Dia menyatakan kalau ada Parpol atau gabungan Parpol (Parpol Parlemen maupun non Parlemen) di Solsel yang memiliki jumlah suara sah 9.923 sudah bisa mendapatkan tiket untuk mengusung Paslon, tentunya dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Di Solsel ada 9 Parpol peraih kursi di DPRD setempat. Diantaranya, Golkar 8 kursi, Demokrat 3 kursi, Gerindra 3 kursi, PKB 2 kursi, PKS 2 kursi, PPP 1 kursi, PDIP 1 kursi, PAN 1 kursi. Dan Nasdem 4 kursi. Totalnya 25 kursi.

Dengan putusan MK ini, artinya dari 99.228 suara sah di Solsel bisa banyak calon kepala daerah yang bisa maju sebagai Paslon, dan jika dikalkulasi maksimal bisa 10 Paslon ikut berkontestasi pada Pilkada 2024 di Solsel.

Sementara dari informasi yang dirangkum ada 8 Parpol yang telah memberikan dukungan kepada salah satu Bakal Calon Kepala Daerah (Bakada). Dan hanya tersisa 1 Parpol dengan jumlah 4 kursi di DPRD Solsel yang memiliki suara sah 17.054 suara, terangnya.

 

Dari informasi yang didapat 1 Parpol ini juga sudah memiliki Paslon untuk maju di Pilkada 2024 Solsel.

Sedangkan untuk Parpol non Parlemen yang menjadi peserta Pileg DPRD Solsel 2024 yakni; Partai Buruh 138 suara sah, Gelora 388 suara sah, Hanura 341 suara sah, PBB 1.357, Partai Ummat 856 suara sah.

Total suara sah dari Parpol non Parlemen di Solsel sebanyak 3.080 suara sah. Ini artinya gabungan Parpol non Parlemen di Solsel tidak bisa mengusung satu Paslon peserta Pilkada 2024.” Pungkasnya.(Y)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *