Views: 948
PEKANBARU, JAPOS.CO – Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh kelompok begal spesialis di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Peristiwa yang menjadi perhatian publik ini terjadi pada Selasa, 11 Juni 2024, di Jl. Arifin Ahmad, tepatnya di depan Wisma Bintang Lima.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Rudi Setiawan, yang mengaku dihentikan oleh lima orang pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi. “Pengungkapan ini berawal dari laporan korban Rudi Setiawan bahwa pada tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, dia dihentikan oleh pelaku yang berjumlah lima orang dan mengaku sebagai anggota polisi,” jelas Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Asep, Rabu (28/8/2024).
Kombes Asep melanjutkan, para pelaku menuduh korban terlibat masalah dengan seorang perempuan. Korban kemudian dibawa oleh para pelaku berkeliling di wilayah Pekanbaru. Setibanya di jalan belakang Hotel Ratu Mayang Garden, korban ditinggalkan, sementara sepeda motor Honda Beat miliknya dibawa kabur oleh para pelaku.
“Menyikapi laporan korban tersebut, Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru segera melakukan penyelidikan. Pada hari Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, tim kami mendapat informasi bahwa diduga salah satu pelaku begal tersebut berada di Jl. Lembaga Pemasyarakatan, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru,” ujar Kombes Asep.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BF alias Bayu Taskurun (26).
“Dari hasil interogasi, tersangka BF alias Bayu Taskurun mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jl. Arifin Ahmad, tepatnya di depan Wisma Bintang Lima, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, bersama dengan tersangka lainnya, yakni DN, IE, AU, dan ADI,” ungkap Kombes Asep.
Berdasarkan keterangan BF, Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru kemudian berhasil menangkap pelaku kedua, berinisial DN (17), di Gang Rumbio, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
“Saat ini, dua pelaku, yakni BF dan DN, sudah diamankan. Sementara tiga pelaku lainnya, yaitu IE, AU, dan ADI, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Kombes Asep.
Kombes Asep juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka BF, dirinya telah melakukan aksi serupa sebanyak delapan kali. Sementara itu, pelaku DN mengaku baru dua kali melakukan tindakan serupa.
“Selain kedua pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat berwarna hijau. Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas Kombes Asep.
Saat ini, Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang masih buron. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan hal-hal mencurigakan terkait keberadaan para pelaku yang masih dalam pengejaran.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat maraknya aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga terus mengintensifkan upaya pemberantasan tindak kejahatan di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(AH)