Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Aparatur Sipil Negara Oleh Pemerintah Kabupaten Asahan

×

Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Aparatur Sipil Negara Oleh Pemerintah Kabupaten Asahan

Sebarkan artikel ini

Views: 893

ASAHAN, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi Kebijakan Pengadaan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2024 di Gedung Serbaguna Kisaran, Senin (26/08/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Turut hadir Kepala Kanreg VI BKN Medan beserta jajaran, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Para Asisten, OPD dan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Dikesempatan ini Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan Buwono Prawana, SIP melaporkan, dasar kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Asna juga menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan informasi tentang kebijakan pengadaan ASN kepada seluruh Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan khususnya dan kepada masyarakat Asahan pada umumnya, menambah pengetahuan dan wawasan para peserta tentang tata cara membuat akun pada aplikasi SSCASN dalam rangka persiapan mengikuti seleksi kompetensi. “Untuk peserta pada kegiatan ini adalah seluruh Tenaga Non ASN yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang terdiri atas Tenaga Guru/ Kependidikan, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis yang berjumlah 3014 peserta dengan rincian sebagai berikut, Tenaga Kesehatan sebanyak 178 orang, Tenaga Pendidik sebanyak 1.790 orang, Tenaga Teknis sebanyak 1.046 orang

M. Si secara virtual mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Asahan yang menggelar kegiatan ini. “Kegiatan ini satu-satunya yang digelar Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah kepada Tenaga Kerja Non ASN yang telah berkerja dan mengabdikan dirinya bertahun-tahun kepada Pemerintah Kabupaten Asahan”, ujarnya.

Lebih lanjut Aris berharap kepada BKPSDM Kabupaten Asahan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, terutama pada saat melakukan seleksi administrasi kepada para peserta seleksi, agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Kepada para peserta dapat mengikuti tahapan yang diberikan oleh pihak panitia. Apabila lulus dan menjadi ASN diharapkan dapat menyumbangkan pemikirannya untuk pembangunan bangsa dan negara terkhusus Kabupaten Asahan.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *