Views: 1K
BANTEN, JAPOS.CO – Proyek Pembangunan Bunker Radioterapi RSUD Banten, yang dibiayai dari APBD TA 2024 patut dipertanyakan.
Pasalnya, selain proyek tersebut diduga Mark-up anggaran dengan modus anggaran ganda, dan proyek tersebut juga diduga mengalami keterlambatan dalam proses pelaksanaan pembangunannya.
Berdasarkan hasil penelusuran Japos.co pada Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Provinsi Banten, ditemukan bahwa Pagu Anggaran untuk ‘Pembangunan Bunker Radioterapi’ RSUD Banten, memiliki anggaran ganda atau 2 mata anggaran.
Dalam Kode RUP 51968508, nama paket disebutkan ‘Pembangunan Bunker Radioterapi’ dengan total pagu Rp 14.450.000.000.
Sementara dalam Kode RUP 51968507, Nama Paket tercatat ‘Belanja Modal Bangunan Kesehatan (Pembangunan BUNKER)’ dengan Total Pagu Rp 5.225.000.000.
Namun fakta di lapangan menyatakan bahwa anggaran Nilai Kontrak di papan proyek tercantum Rp 13.074.309.929 dengan pelaksana CV Batavia Benteng Djaya dan Konsultan Pengawas PT Marga Sarana Bhumi.
Adapun metode pemilihan melalui E-Purchasing dan pelaksanaannya melalui Satuan Kerja (Satker) UPT RSUD Banten.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Direktur RSUD Banten, dr Danang Hamsah Nugroho sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ‘Pembangunan Bunker Radioterapi’ yang diduga kuat bermasalah tersebut.
Danang Hamsah Nugroho, beberapa kali dikonfirmasi melalui pesan WA sejak Senin (27/8/2024), hingga kini tidak ada tanggapan.(Budi)