Views: 2.3K
KETAPANG. JAPOS.CO – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Dan Pekaksana Proyek Diduga Dalang Kasus Pemukulan Wartawan, LSM Tindak Indonesia Minta Polres Ketapang usut tuntas semua pelaku.
Teguh Wartawan Media Online Asannews.com selaku korban pemukulan Abang Jago, saat di konfirmasi awak media menjelaskan, bahwa dirinya di undang Hendri yadi selaku PPTK, pada tanggal (21/08/2024) melalui chat WhatsApp, atas permintaan Kepala Bidang Cipta Karya Tito untuk melakukan kelarifikasi atas pemberitan sebelumnya. pada tanggal (22/08/2024) dirinya di minta hadir kelapangan, setelah sampai di lapangan dirinya melihat satu bangunan yang pertama, sebelum bangunan yang kedua, tiba-tiba salah satu pelaksana menelpon menjelaskan bahwa dirinya telah di tunggu di lapangan, dan tidak berselang lama kemuadian terjadilah pemukulan oleh abang jago ( Diduga Preman Bayaran ), kejadi tersebut terjadi di perkirakan pukul 11:30 wib (22/07/24) dilokasih proyek yang dimasalahkan.
“Sebelumnya saya naikan berita di proyek tersebut, dan PPTK, PPK dan Pelaksana melalui WashatsApp pribadi mereka meminta saya untuk datang dilokasi proyek tersebut, sesampainya saya dilokasi proyek saya langsung di tonjok oleh seorang pria,” ungkap teguh kepada awak media beberapa waktu lalu.
Teguh juga menjelaskan atas kejadian ini, dirinya sudah membuat laporan resmi di Polres Ketapang dan sudah melakukan Visum di RS. Agoesjam Ketapang.
Mustakim Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Investigasi dan Analisis Korupsi Indonesia (TINDAK) Ketapang – KKU , meminta kepada kapolres ketapang agar menangkap pelaku pemulukan terhadap wartawan An.Tegus dari media Alasan.news, pasalnya pelaku tau bahwa yang bersangkutan adalah seorang wartawan, karena yang bersangkutan (korban pemukulan) di undang oleh pihak dinas PUTR kabupaten ketapang, oleh Staf Bidang Cipta Karya an. Hendri yadi selaku PPTK, undang tersebut di sampaikan melalui Chat WhatsApp Nomor Hp.081351XXXXXX, atas perinta kepala Bidang Cipta Karya An.Tito-tito, guna untuk melakukan klarifikasi pemberitan sebelumnya dengan judul “Tiga pembangunan rumah Dinas Pekerjaan DPUTR Ketapang jadi sorotan, berikut kabarnya”. dan sdr. teguh di dampingi pihak dinas PUTR kabupaten ketapang.
“Apa lagi sebelum kejadi pelaksana Isra ada nelpon Korban mengatakan bahwa Korban sudah di tunggu disana, semakin kuat dugaan bahwa Pelaksana dan abang jago sudah ada niat atau perencanaan untuk melakukan tindakan kekerasan tersebut kepada wartawan”. tutur Mustakim Kepada Japos.co (26/08).
Mustakim meminta kepada kapolres ketapang melalui jajarannya untuk mengenakan pasal berlapis, selain pasal 352 dan harus UU Press No.40 tahun 1999.
Kapolres Ketapang, AKBP Tomy Ferdian, memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus pemukulan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum kontraktor di Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian dikonfirmasi awak media, bahwa laporan dari korban sudah diterima oleh pihak kepolisian.
“Untuk laporan terkait peristiwa tersebut sudah kita terima,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian Sabtu, 24 Agustus 2024.
Mantan Kapolres Sintang ini juga memastikan bahwa pihaknya akan segera memeriksa pihak-pihak terkait serta saksi-saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Saat ini akan segera kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait,” tegasnya.(Agustinus)