Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

Aliansi Mahasiswa Mengecam Keras Niatan DPR Upaya Untuk Mengesahkan RUU Pilkada, Tetap Kawal Putusan MK

×

Aliansi Mahasiswa Mengecam Keras Niatan DPR Upaya Untuk Mengesahkan RUU Pilkada, Tetap Kawal Putusan MK

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

KETAPANG, JAPOS.CO – Aliansi Mahasiswa Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat melalui aksinya Pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 menyampaikan kecaman keras terhadap niatan buruk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Upaya yang muncul untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Aliansi Mahasiswa Ketapang juga menegaskan akan terus mengawal putusan MK, sampai di pastikan tidak ada lagi pembahasan lanjutan terkait RUU tersebut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Aliansi Mahasiswa Ketapang, yang terdiri dari beberapa Organisasi Kemahasiswaan antara lain BEM Politeknik Negeri Ketapang, HMI, GMNI, PMII, BEM Al Haud Menyampaikan pernyataan Sikap melalui Surat Tuntutan, yang dalam hal ini di sampaikan langsung oleh Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Ketapang Kalbar. Adapun tuntutan yang di sampaikan ini adalah sebagai berikut :
1. Mengutuk keras terhadap niatan buruk (DPR) dalam upaya mengesahkan Revisi Undang Undang Pilkada.
2. Menuntut DPR untuk tetap menjaga Marwah Demokrasi, dengan taat kepada Konstitusi UUD 1945.
3. Mendesak DPR atau pihak pihak tertentu di dalamnya, untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan seluruh rakyat, atas Upaya niat buruk tersebut yang memicu tingginya gelombang aksi mahasiswa dan elemen Masyarakat Indonesia.
4. Mendesak DPR agar memberikan klarifikasi mengenai motif dalam Upaya yang awalnya muncul. untuk mengesahkan Revisi Undang Undang Pilkada.
5. Menuntut DPRD Ketapang untuk mengambil sikap atas setiap putusan yang kedepannya tidak berpihak kepada rakyat Indonesia.
6. Mengawal dan mendorong DPR untuk segera membahas, memperbaiki dan mengesahkan Revisi Undang Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
7. Mengutuk keras aksi kekerasan dan pembantaian dari oknum kepolisian terhadap teman teman mahasiswa

Tuntutan yang di sampaikan ini adalah bentuk peringatan keras terhadap niatan buruk DPR. Karena dengan adanya niatan buruk yang muncul dari DPR tersebut, kami menganggap DPR yang hari ini sebagai Keterwakilan Rakyat adalah justru menjadi penghianat Rakyat.

Dan Kami Aliansi Mahasiswa Ketapang menegaskan, khususnya kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Ketapang untuk mengambil sikap atas setiap keputusan yang tidak berpihak kepada rakyat.

Selain tuntutan terhadap niat buruk DPR tersebut. “Kami juga menuntut untuk DPR segera membahas, memperbaiki dan mengesahkan Revisi Undang Undang Perampasan Aset Tindak Pidana,” ungkap AM (Aliansi Mahasiswa) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.(M HARISY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *