Views: 1.1K
SIJUNJUNG, JAPOS.CO – Polres Sijunjung kembali mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana persetebuhan terhadap anak. Kali ini AR (27) warga Kamang Baru, Kanupaten Sijunjung diamankan dikediamannya pada Kamis, (22/08/2024) dinihari.
Penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban yang masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku sekolah kelas VIII. Pada Senin, (5/2/2024) lalu, orang tua korban melaporkan bahwa anaknya telah disetubuhi oleh AR didalam kebun sawit didaerah Kamang Baru, Kab. Sijunjung pada (22/12/2023) lalu.
Menerima laporan pengaduan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, S.I.K, memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, didapati hasil bahwa benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 14 tahun, yang telah dilakukan AR.sebanyak 3 kali dan terakhir pada 22 Desember 2023 tahun lalu.
Setelah dirasa cukup, Pada 18 April lalu, dibuatkan laporan polisi atas laporan pengaduan yang dibuat oleh orang tua korban. Berdasalan laporan polisi pada 18 April, AKP Muhammad Yasin, langsung memerintahkan untuk mencari tau keberadaan pelakiu. Ternyata pelaku sudah jarang pulang karena bekerja di daerah terpencil.
“Ya, saat kita selidiki keberadaan korban, ternyata korban jarang berada dirumah karna bekerja didaerah pedalaman dan disana juga tidak ada jaringan selular untuk berkominikasi,” jelas Muhammad Yasin, kepada media diruangan kerjanya, Kamis, (23/8) siang.
Berkat kerjasama semua pihak, termasuk orang tua korban yang menginfokan kepada penyidik bahwa pelaku sudah berada dirumah, tim opsnal Polres Sijunjung langsung melakukan penangkapan ke kediaman pelaku di Jorong Sungai Alai, Nagari Maloro, Kec. Kamang Baru, Kab. Sijunjung, Sumbar, pada Kamis, (23/8) dinihari.
“Setelah kita amankan tanpa perlawanan di kediaman pelaku, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Yasin.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2, UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Dms)