Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Pengukuhan Relawan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi oleh Penjabat Wali Kota

×

Pengukuhan Relawan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi oleh Penjabat Wali Kota

Sebarkan artikel ini

Views: 528

CIMAHI, JAPOS.CO – Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan ketahanan terhadap bencana kebakaran, Pemerintah Kota Cimahi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) mengukuhkan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) pada Senin (26/08).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pengukuhan ini dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, dalam apel pagi di Lapangan Apel Kantor Pemerintah Daerah Kota Cimahi.

Redkar Kota Cimahi terbentuk sebagai respons terhadap tingginya risiko kebakaran di kawasan padat penduduk dengan akses jalan yang sempit, khususnya di delapan kelurahan yang dinilai rawan kebakaran berdasarkan data tahun 2023. Sebanyak 74 relawan dari kelurahan tersebut telah resmi dikukuhkan dan akan menjadi mitra strategis bagi Satpol PP dan Damkar dalam penanggulangan bencana kebakaran.

“Keberadaan relawan ini penting karena mereka menjadi mitra yang memperkuat kendali kami dalam mengantisipasi dan menanggulangi kebakaran. Mereka akan mendukung tugas utama dinas, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran,” ujar Dicky dalam wawancara seusai acara pengukuhan.

Para relawan ini tidak hanya dilatih untuk menghadapi kebakaran tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap pencegahan bencana ini. Langkah ini diambil guna mengurangi kebakaran akibat kecerobohan dan kelalaian warga.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ganis Komarianto, menambahkan bahwa pembentukan Redkar bertujuan untuk mencapai standar pelayanan minimal sesuai dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018, yaitu petugas pemadam kebakaran harus tiba di lokasi kejadian dalam waktu maksimal 15 menit setelah menerima laporan.

Redkar diharapkan mampu meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga, serta meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi risiko kebakaran. Pada tahun 2025, pembentukan Redkar akan dilanjutkan di tujuh kelurahan lainnya yang juga dinilai rawan kebakaran.

Dengan adanya Redkar, Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima, responsif, efektif, dan santun kepada masyarakat, guna menciptakan kota yang lebih aman dari bencana kebakaran.(DEMAK GULTOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 136 BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Pembangunan Puskesmas Manggopih Kabupaten Agam Sumatera Barat ,menuai masalah, pasalnya proyek yang dibagun dengan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022 yang digelontorkan senilai milyaran…