Views: 911
KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), buka secara resmi pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tanjabbar Tahun 2024.
Pendaftaran Paslon tersebut dan akan dibuka dari tanggal 27-29 Agustus 2024, di KPU Tanjabbar.
Hal tersebut tentunya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan Keputusan KPU Tanjabbar, Nomor 674 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Untuk mengajukan pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 10% (sepuluh persen) sebanyak 18.502 (delapan belas ribu lima ratus dua).
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. (Tenk)