Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Mengaku Sudah Ada Izin, Kepala Humas PT Tunggal Yunus Topas Minta Pemberitaan Takedown, Ada Apa?

×

Mengaku Sudah Ada Izin, Kepala Humas PT Tunggal Yunus Topas Minta Pemberitaan Takedown, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

Views: 1.9K

KAMPAR, JAPOS.CO – Mengaku sudah miliki izin pabrik pengolahan jangkos, tapi Humas mengaku merasa terganggu dengan pemberitaan dimedia Japos Co yang berjudul “PT Tunggal Yunus Topas Diduga Dirikan Pabrik Pengolahan Jangkos Tidak Miliki Izin”. Hingga Kepala Humas pabrik TBS PT Tunggal Yunus Topas Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Muhammad Sofian minta di takedown berita tersebut. Hal itu disampaikan langsung kepada wartawan Japos Co, Jumat (23/8/24).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pengakuan Muhammad Sofian dalam pertemuan atas permintaan olehnya, dirinya terkesan berdalih izin pabrik pengolahan jangkos yang masih baru dibangun adalah turunan izin pabrik TBS dan perumahan.

“Ya itu baru, cuman izin IMB nya itu satu kesatuan IMB nya namanya bangunan pabrik dan bangunan perumahan,” terangnya.

Menurut Muhammad Sofian, izin pabrik pengolahan jangkos adalah turunan izin pabrik TBS dan perumahan cakupan dalam HGU.

Namun, saat diminta dokumen izin yang dimiliki diperlihatkan, Muhammad Sofian mengaku bukan kewenangan dirinya itu menyampaikan “itu kewenangan menajemen (PT Tunggal Yunus Topas) karena itu dokumen,” ucapnya.

Bahkan selain itu, saat wartawan Japos Co menyampaikan akan beritakan kembali stekmen yang dilontarkan Muhammad Sofian, justru terkesan alih-alih minta pemberitaan awal di takedown.

“berita ini, saya sudah terganggu, apa lagi mau diberitakan,” ujarnya dengan modus raut wajah lesu.

Sebelumnya diberitakan oknum Humas pembantu pabrik PT Tunggal Yunus Topas Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar,RA Sirait merasa tertantang dengan temuan wartawan , hingga RA Sirait tantang wartawan beritakan terkait aktivitas perusahaan tempat dia bekerja  yang diduga memproduksi bahan baku terbuat dari jangkos dengan cara ilegal atas permintaan perusahaan luar.

Dengan pengakuan tegas, melalui percakapan telepon, ketika dipertanyakan izin tempat bangunan dan mesin pembuatan bahan baku atas permintaan perusahaan luar yang terbuat dari jangkos kering dengan cara pembuatan dipacking lalu dipres hingga berbentuk dadu. Oknum Humas pembantu RA Sirait mengakui tidak mengetahui sudah ada atau tidak ada izin mesin press Peking dan izin bangunan tersebut dengan alasan tidak pernah lihat.

“Kalau saya ditanya tidak tahu, karena saya tidak pernah lihat izinnya dan dokumennya,” terangnya (21/8/24).

Awalnya, saat wartawan Japos menghubungi No kontak milik kepala Humas PT Tunggal Yunus Topas Desa Petapahan Kecamatan Tapung yakni Sopian ,guna konfirmasi terkait aktivitas perusahaan tersebut. Sopian mengaku sudah memiliki izin.

“Itu satu kesatuan bangunan dengan pabrik artinya izin IMB bangunan kita itu sudah satu cakupan dalam HGU, ” ujar Sopian.

Dikatakan Sopian, izin pembangunan perumahan dan pabrik sudah satu wadah dalam HGU, namun saat Japos co, izin pernyataan Sopian diberitakan kepulik , Sopian langsung menolak dengan alasan belum ketemu.

“O, jangan dulu Pak, kita belum ketemu,”sarannya

.Hingga mengarahkan Humas pembantunya akan segera menghubungi No kontak wartawan Japos Co.(Dh) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *