Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Kasus Dugaan KDRT Oleh Oknum Kepala Puskesmas Berakhir di Tahanan

×

Kasus Dugaan KDRT Oleh Oknum Kepala Puskesmas Berakhir di Tahanan

Sebarkan artikel ini

Views: 791

CIAMIS, JAPOS.CO – Seorang Kepala Puskesmas di Kabupaten Ciamis, diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Akibat perbuatannya tersebut, Oknum Kepala Puskesmas inisial AG ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, SH membenarkan pihaknya telah menetapkan AG sebagai tersangka. Berkas perkara kasus KDRT Kepala Puskesmas ini bahkan sudah P21 (lengkap) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis. “Berkas sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis pada tanggal 15 Agustus 2024 kemarin. AG disangkakan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman hukuman 5 tahun,” kata Joko kepada para awak media, Selasa (20/8).

Joko menuturkan, Polres Ciamis awalnya menerima laporan kasus KDRT dari seorang istri yang diduga dianiaya suaminya inisial AG. “Diketahui bahwa AG bekerja sebagai PNS, pegawai Dinas Kesehatan dengan jabatan Kepala Puskesmas. Proses terus berjalan dan berkas sudah kami limpahkan,” tuturnya.

Kasubag Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Herli membenarkan salah satu Kepala Puskesmas saat ini menjadi tahanan karena diduga melakukan KDRT terhadap istrinya. Namun, Herli mengakui Dinas Kesehatan Ciamis tidak mengetahui secara pasti kronologis kejadian tersebut. “Nanti siang akan ada pihak pengacara AG ke dinas nanti kita kabari gimana hasilnya yah,” ujarnya.

Meski sudah dilakukan penahanan, namun belum ada sanksi dari Pemerintah Kabupaten Ciamis. Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, mengaku sudah menerima laporan terkait adanya penetapan tersangka terhadap AG. “Untuk laporan penetapan tersangka kita sudah menerima. Akan tetapi kita masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Ciamis, terkait surat penahanan AG,” terang Ai Rusli, Rabu (21/8).

Ai Rusli mengungkapkan, BKPSDM saat ini membutuhkan surat penahanan untuk proses pemberhentian sementara kepada AG, sebagai proses penegakan hukum. Selain itu, juga sebagai dasar pihaknya, untuk mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada Kapus Kertahayu yang sedang tersandung kasus KDRT. “Kita sedang berkoordinasi untuk menunggu surat penahanan beliau, untuk proses pemberhentian sementara,” ungkapnya.

Ai Rusli menjelaskan, bahwa dalam pemberhentian sementara sesuai aturan untuk hak-hak tersangka, masih diberikan terkait gaji sebesar 75%. Namun untuk hak-hak lain seperti tunjangan ataupun TPP tidak akan diberikan. “Kita menunggu proses hukumnya saja di pengadilan untuk proses lebih lanjutnya, karena ini menyangkut pidana umum. Jika vonisnya lebih dari 2 tahun dan sudah mempunyai hukum tetap, maka otomatis akan diberikan sanksi pemecatan,” jelasnya.

Dengan adanya kejadian Kapus Kertahayu yang tersandung kasus KDRT, Ai Rusli menghimbau kepada seluruh ASN Ciamis, untuk tidak melakukan hal serupa. “Saya berharap, kejadian tersebut tidak kembali terjadi karena selain merugikan orang lain, bisa juga merugikan dirinya sendiri. Terkait pembinaan itu melekat kepada atasannya langsung dan kita di kepegawaian. Maka diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” himbaunya.

Di tempat terpisah, Sekda Kabupaten Ciamis, H. Andang Firman Triyadi, sudah mengetahui informasi ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Ciamis yang diduga lakukan KDRT. “Iya ada informasi bahwa ada salah seorang ASN yang melakukan KDRT. Kejadian tersebut sangat disayangkan dan tentunya memalukan. “Undang-undangnya juga ada dan jelas, apalagi ini KDRT,” katanya kepada japos.co, Rabu (21/8)..

Maka dari itu, tegas H. Andang, kedepannya pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap oknum ASN tersebut. Salah satunya adalah sanksi kepada oknum ASN yang diduga lakukan KDRT, apakah nanti sanksi hukum atau administrasi. Selain itu, pihaknya menginstruksikan kepada pimpinan OPD, harus dengan tegas menginformasikan bahwa tindakan tersebut (KDRT) itu tidak mencerminkan seorang ASN. “Sebenarnya tidak hanya ASN saja, tapi seluruh masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Bahwa untuk mencegah tindakan tersebut, kata H. Andang, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi. Baik itu sosialisasinya melalui ibu-ibu bekerja sama dengan PKK dan Dharma Wanita. “Pembinaan khusus itu sebenarnya sudah ada sosialisasinya. Tinggal nanti ke pihak para suami dan pimpinan OPD, agar lebih tegas lagi menginformasikan tentang sanksi apabila melakukan KDRT tersebut,” pungkasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *