Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Didudga Tidak Profesional Tangani Perkara, Oknum Kejaksaan Dilaporkan ke Aswas Kejati Riau

×

Didudga Tidak Profesional Tangani Perkara, Oknum Kejaksaan Dilaporkan ke Aswas Kejati Riau

Sebarkan artikel ini

Views: 778

KAMPAR, JAPOS.CO – Diduga kinerja oknum lembaga Kejaksaan Negeri Kampar tidak profesional tangani perkara.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posbakumadin Kabupaten Kampar, layangkan surat laporan pengaduan (Lapdu) ,kepada asisten pengawas Jaksa (Aswas) Kejati Riau di Pekanbaru, Kamis (22/8/2024).

Laporan ini berkaitan dengan penanganan kasus kejahatan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tiga orang terduga pelaku terhadap korban bernama Musa, warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Diketahui, penanganan perkara tersebut diduga tidak profesional ditangani oleh oknum jaksa penuntut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Kampar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pelaku kejahatan tindak pidana penipuan dan penggelapan (pasal 372 Jo 378 Kuhpidana) berdasarkan laporan Polisi nomor : STTLP/B/247/VII/SPKT/2023/Polres Kampar/Polda Riau, tertanggal 27 July 2023 lalu.

Penetapan ketiga tersangka setelah digelar, kemudian Polres Kampar langsung melakukan penangkapan dan penahanan, yakni; Martunus (oknum PNS Kecamatan Salo), Oyong Mulyani, Abu Nawar.

Diketahui,berkas perkara surat perintah dimulainya penyidikan ( SPDP) dari Polres Kampar atas kasus tersebut dinyatakan belum lengkap (P19) oleh Kejari Kampar, hingga dikembalikan kepada penyidik Polres Kampar.

Selanjutnya, berkas perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dua kali dikembalikan, Penyidik Polres Kampar telah melengkapi berkas yang dinyatakan belum lengkap (P19) oleh Kejari Kampar. Bahkan keterangan saksi ahli turut melengkapi berkas dimaksud. Namun miris, berkas Polres Kampar kembali dinyatakan P19, sehingga kasus tersebut tidak dapat memasuki tahap dua (P21).

Berkaitan dengan hal tersebut, Haza Putra, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kampar disinyalir tidak berkenan dikonfirmasi, dimana dua hari berturut turut Kasi Pidum Kejari Kampar tidak merespon konfirmasi dari salah satu awak media.

Akibat kondisi yang demikian, korban bersama kuasa hukumnya merasa ganjil. Kejari Kampar disinyalir tidak profesional menangani kasus dimaksud sehingga selanjutnya kuasa hukum korban melaporkan Kejari Kampar kepada asisten pengawas Jaksa di Kejaksaan tinggi Provinsi Riau.(Dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 98 WAY KANAN, JAPOS.CO – Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Waykanan, Resmen Kadapi-Cik Raden mendapatkan nomor urut 1, pada pengambilan nomor urut Cabup-Wabup Waykanan, yang diselenggarakan KPUD setempat, di halaman…