Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINE

Dewan Pers Tetapkan Anggota Komite Pelaksana Perpres No 32/2024

×

Dewan Pers Tetapkan Anggota Komite Pelaksana Perpres No 32/2024

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

JAKARTA, JAPOS.CO – Dewan Pers menetapkan anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas sebanyak 11 orang. Beberapa nama yang terpilih ada mantan ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim, mantan ketua SAFEnet Indonesia, Damar Juniarto, dan Ketua IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Herik Kurniawan, dan yang alinnya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penetapan ini dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pers yang menerima laporan akhir dari tim seleksi (timsel) yang telah menuntaskan kerjanya, pada Senin (19/8/2024) malam di Jakarta.

Komite tersebut akan melaksanakan mandat sesuai Perpres No 32/2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024. Sebanyak 11 anggota komite berasal dari 5 nama mewakili Dewan Pers atau masyarakat pers, 5 orang mewakili unsur ahli dari Kemenko Polhukam dan seorang unsur mewakili Kementerian Kominfo.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, mengatakan penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Dewan Pers untuk memastikan bahwa perusahaan platform digital berperan secara adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia. “Kita berharap dengan terbentuknya Komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” kata Ninik.

Langkah ini, menurut Ninik, akan memperkuat keberlanjutan jurnalisme di era digital. Tim seleksi dalam prosesnya mengundang semua pihak secara terbuka melalui berbagai saluran termasuk situs web Dewanpers.or.id. Kemudian dilakukan proses seleksi jejak digital berdasarkan curriculum vitae (CV), lalu dipublikasi ke masyarakat nama-nama yang memenuhi kriteria.

Terakhir, timsel menjalankan wawancara terhadap calon, sebelum akhirnya terpilih 11 anggota Komite. Selain menetapkan anggota komite, pleno Dewan Pers juga menyetujui beberapa dokumen penting hasil kerja Gugus Tugas yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Komite. Adapun dokumen tersebut berisi tentang kerangka dan mekanisme kerja Komite, tentang tata kelola Komite, SOP mediasi Komite pengawasan, tentang perjanjian, lisensi konten dan bagi hasil, serta SOP pengawasan pelaksanaan.

Ambang Priyonggo MA memiliki perspektif pada keberlanjutan perusahaan pers dan jurnalisme berkualitas era digital digital dan akademisi UMN, Damar Juniarto mantan Direktur SAFEnet yang memiliki pengalaman dalam bernegosiasi dengan platform global, Dr Guntur Syahputra Saragih memiliki pemahaman dan pengalaman dalam negosiasi dan anti monopoli, Indriaswati Dyah Saptaningrum menguasai perkembangan hukum dagang internasional, dan Kristiono Setyadi pakar perkembangan teknologi algoritma dan iklan.

Penetapan ini merupakan langkah strategis Dewan Pers dalam upaya memperkuat jurnalisme berkualitas melalui pengawasan yang lebih efektif terhadap perusahaan platform digital, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres 32/2024.

Berikut daftar nama anggota Komite dan unsur-unsurnya. Unsur Dewan Pers: 1. Alexander Carolus Suban 2. Fransiskus Surdiarsis 3. Herik Kurniawan 4. Sasmito 5. Dr. Suprapto Unsur Pakar: 6. Ambang Priyonggo MA 7. Damar Juniarto 8. Dr Guntur Syahputra Saragih 9. Indriaswati Dyah Saptaningrum 10. Kristiono Setyadi Unsur Pemerintah: 11. Mediodecci Lustarini (Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik).

Timsel juga menetapkan dua cadangan dari wakil Dewan Pers, yakni Bekti Nugroho dan Parsaoran Simanjuntak, sedang cadangan dari Kemenko Polhukam adalah Prof Dr Arif Satria SP MSi dan Prof Dr H Didin Muhafidin SIP MSi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *