Views: 1.1K
TANGERANG, JAPOS.CO – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Banten menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pada pekerjaan lanjutan pembangunan SMPN 7 Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Temuan ini mencuat di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang yang sedang gencar membangun dan merehabilitasi sekolah-sekolah sesuai kebutuhan masyarakat.
Ironisnya, dalam pelaksanaan proyek tersebut, diduga terdapat kurangnya pengawasan dari Dinas Pendidikan, baik dari internal maupun eksternal, termasuk konsultan pengawas. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proyek-proyek sekolah menjadi ajang persekongkolan antara pihak kontraktor dengan dinas terkait, sebagaimana diperkuat oleh hasil temuan BPK RI.
Salah satu pekerjaan yang menjadi sorotan adalah lanjutan pembangunan SMPN 7 Pasar Kemis. Proyek ini dilaksanakan oleh CV BJ dengan anggara sebesar Rp4.201.155.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 120 hari kalender, terhitung sejak 23 Agustus hingga 19 Desember 2023, dengan konsultan pengawas CV DPK.
Namun, hasil pemeriksaan BPK RI menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan yang belum sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi kontrak, dengan nilai ketidaksesuaian mencapai Rp184.595.386,86. Ketidaksesuaian tersebut meliputi beberapa item pekerjaan seperti volume beton, pembesian, bekisting, pasangan dinding, plester dan acian, plafon, serta pengecatan.
Ketika media mencoba menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Kepala Bidang SMP yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo), Drs. Chaeril Apriliana MM Selalu, menyampaikan melalui pesan ponsel bahwa dirinya sedang bertugas di luar.
Temuan ini menambah catatan kritis terhadap pengelolaan proyek pembangunan sekolah di Kabupaten Tangerang, yang seharusnya mendapatkan pengawasan ketat demi memastikan kualitas dan spesifikasi pekerjaan sesuai dengan yang telah disepakati dalam kontrak. (Bung)