Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

PT Tunggal Yunus Topas Diduga Dirikan Pabrik Pengolahan Jangkos Tidak Milik Izin

×

PT Tunggal Yunus Topas Diduga Dirikan Pabrik Pengolahan Jangkos Tidak Milik Izin

Sebarkan artikel ini

Views: 2.4K

KAMPAR, JAPOS.CO – Merasa tertantang dengan temuan wartawan, Humas pembantu disalah pabrik TBS (tandan buah sawit) milik Asian Agri yang terletak di wilayah pemerintahan Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, yakni PT Tunggal Yunus Topas, tantang wartawan beritakan terkait aktivitas perusahaan tempat dia bekerja yang diduga memproduksi bahan baku terbuat dari jangkos dengan cara ilegal atas permintaan perusahaan luar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Humas pembantu di pabrik TBS PT Tunggal Yunus Topas bermarga Sirait mengatakan “saya sirait, saya Humas pembantu di pabrik Tunggal Yunus, saya itu Humas pembantu Sopian, Saya barusan di telpon beliau (kepala Humas PT Tunggal Yunus Topas Sopian) saya diarahkan untuk menghubungi nomor Ini (Nomor kontak Japos Co),” akunya.

“Ada Pak?” tanya dia.

Namun, ketika dipertanyakan izin tempat bangunan dan mesin pembuatan bahan baku atas permintaan perusahaan luar yang terbuat dari jangkos kering dengan cara pembuatan dipeking lalu dipres hingga berbentuk dadu. Yang mengaku Humas pembantu di pabrik PT Tunggal Yunus Topas Sirait mengakui tidak mengetahui sudah ada atau tidak ada izin mesin press Peking dan izin bangunan tersebut , dengan alasan tidak pernah lihat.

“Kalau saya ditanya tidak tau, karena saya tidak pernah lihat izinnya dan dokumennya,” terangnya, Rabu (21/8/24).

Sebelumnya pantauan wartawan,bangunan pabrik pembuatan bahan baku tersebut berada di sebelah kanan pabrik TBS, didalam bangunan terlihat mesin press dan sejumlah  Peking warna kecoklatan yang udah dipres berbentuk dadu berbaris.

Awalnya, saat wartawan Japos menghubungi No kontak milik kepala Humas PT Tunggal Yunus Topas Desa Petapahan Kec Tapung yakni Sopian ,guna konfirmasi terkait aktivitas perusahaan tersebut.Sopian mengaku aktivitas tersebut sudah memiliki izin.

“Itu satu kesatuan bangunan dengan pabrik artinya izin IMB bangunan kita itu sudah satu cakupan dalam HGU,” jawab Sopian.

Dikatakan Sopian, izin pembangunan perumahan dan pabrik sudah satu wadah dalam HGU, namun saat Japos Co, izin pernyataan Sopian diberitakan kepublik , Sopian langsung menolak dengan alasan belum ketemu.

“O,,, jangan dulu Pak, kita belum ketemu,” sarannya.

Sementara saat dikonfirmasi Sopian mengarahkan bawahannya Humas pembantu yakni RA Sirait segera akan menghubungi Japos untuk informasi selanjutnya.

Sementara saat RA Sirait menghubungi Japos Co, pada akhir percakapan Japos Co dengan RA Sirait minta izin aktivitas tersebut diberitakan, RA Sirait justru sangat mengijinkan diberitakan.

“Ngga masalah, ngga apa -apa(diberitakan),” jawab Sirait berulang kali .(Dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *