Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pekanbaru Ditahan 

×

Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pekanbaru Ditahan 

Sebarkan artikel ini

Views: 730

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kota Pekanbaru, Riau. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika, didampingi Kasatreskrim Kompol Bery dan Kasi Humas AKP Antoni, menggelar press release pada Selasa, 20 Agustus 2024, mengenai kasus kekerasan yang melibatkan suami dan istri.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus ini melibatkan NF(28), ibu muda dari Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, yang mengalami kekerasan brutal dari suaminya, T (42). Peristiwa mengejutkan ini terjadi pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, di dalam mobil setelah sang istri menjemput suaminya dari tempat hiburan malam.

Menurut keterangan NF, suaminya memukulnya secara brutal di bagian muka dan mata. Tindakan kekerasan ini termasuk menampar wajah Nurselfiana berkali-kali hingga menyebabkan luka parah dan lebam di mata kiri, serta memukul bagian belakang kepala dengan tangan kiri.

“Hari ini kami dari Polresta Pekanbaru mengadakan press release mengenai kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada tanggal 5 Juni 2024, di Jalan Haji Imam Munandar, Kota Pekanbaru. Tersangka, T, telah mengakui perbuatannya. Ia membenarkan bahwa ia melakukan penganiayaan terhadap istri sahnya, NF, di dalam mobil. Kami sangat mengecam tindakan kekerasan ini dan akan menindak tegas,” ujar Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika dengan tegas.

“Kami sudah melakukan visum di Rumah Sakit Bayangkara Polres Riau dan akan menerapkan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kami berkomitmen untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan rumah tangga lainnya,” tambah Kombes Pol. Jeki.

Meskipun motif dari tindakan kekerasan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berjanji akan terus mengungkap fakta-fakta lebih lanjut setelah pemeriksaan lanjutan selesai. Pihak kepolisian berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku kekerasan rumah tangga di seluruh wilayah.

Jangan biarkan kekerasan berlanjut. Laporkan tindakan KDRT dan dukung upaya penegakan hukum untuk melindungi korban. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *