Views: 1.3K
KETAPANG, JAPOS.CO – Ditemukan sebuah Paket Pekerjaan Milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Privinsi Kalimantan Barat, Proyek ini berlokasi di Gang Dara Kelurahan Sampit Rt.024/008 Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, kegiatan ini berupa pengerjaan rabat beton yang didapati dikerjakan asal jadi, bahwa terlihat jelas tehnis pengerjaannya tidak sesuai ditempat bagian rawa yang sangat dalam tak ada dilakukan timbunan pengerasan langsung ditimpa dengan pasir begitu saja, kemudian langsung dilakukan pengecoran rabat beton dipermukaannya, artinya pekerjaan rabat beton tersebut sangat diragukan kekuatannya.
Pekerjaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 027/17.05/SPK-PL/PPK-WK.PSU/APBD/2024 Tanggal SPK 05 Agustus 2024. Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat. Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Permukiman Untuk Menunjang Fungsi Permukiman.
Paket Pekerjaan : Peningkatan Kualitas Permukiman Gang Dara Rt. 024/008 Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. dengan Nilai Kontrak Rp.157.114.000 Sumber Dana APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024. dan Nama Perusahaan sebagai Penyedia Jasanya adalah CV Tri Indika Utama.
Sangat disayangkan Proyek yang menggunakan Anggaran APBD Provinsi ini dikerjakan tanpa memperhitungkan, menimbang serta mengingat letak dan kondisi tempat yang akan dikerjakan, Jelas – jelas dilokasi tersebut adalah daerah payak bergantung (rawa) yang perlu penimbunan terlebih dahulu agar padat atau dibarau supaya rabat beton yang akan dikerjakan diatasnya menjadi kuat dan tahan lama, tentu hal ini sangat lucu dan mengundang perhatian beberapa Media (Wrt) bisa-bisanya Payak (rawa) yang dalam seperti lembah itu hanya spontan dihampar dengan menggunakan pasir lalu dicor dengan semen begitu saja, artinya kekuatan serta mutu kualitas rabat beton itu sangat diragukan dan patut dipertanyakan, “Ucap salah seorang Warga Ketapang yang saat bersamaan berada di Gg. Dara lokasi proyek rabat beton kepada Japos.co Sabtu (17/08).
Ujar Warga Ketapang lagi bahwa, “Seharusnya Dinas PRKP Provinsi Kalimantan Barat memberikan contoh yang terbaiknya bagi Dinas terkait yang ada di Kabupaten Ketapang Khusus tentang kegiatan-kegiatan Proyek baik berupa rabat beton maupun yang lain dan sebagainya, bukan seakan terjadi pembiaran begitu saja terhadap Paket Pekerjaan Miliknya yang dilaksanakan oleh CV. Tri Indika Utama, yang diduga dikerjakan secara asal-asalan tanpa ada pengawasan dari Pihak Dinas PRKP Provinsi, Proyek rabat beton ini terkesan asal jadi dan secara otomatis sangat merugikan Anggaran Keuangan Negara (APBD) Provinsi Kal-Bar,” Ujar Warga Ketapang kepada Japos.co Sabtu (17/08).
Untuk itu terkait permasalahan ini, diminta kepada Inspektorat Provinsi dan APH (Aparat Penegak Hukum) Kalimantan Barat agar bisa mengaudit Paket Pekerjaan Peningkatan Permukiman Gang Dara Rt.024/008 Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, yang berlokasi di Kabupaten Ketapang tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan terkait permasalahan yang dimaksud, baik CV Tri Indika Utama maupun Dinas PRKP (Perumahan Rakyak dan Kawasan Permukiman) Provinsi, belum dapat terhubungi namun Japos.co masih terus lakukan pemantauan terhadap Proyek Rabat Beton yang dilaksanakan oleh CV Tri Indika Utama tersebut. (M HARISY)