Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Polisi Ungkap Kasus Pencatatan Palsu dan Transaksi Fiktif di Bank BRI Unit Lipat Kain, Kepala Unit Terlibat

×

Polisi Ungkap Kasus Pencatatan Palsu dan Transaksi Fiktif di Bank BRI Unit Lipat Kain, Kepala Unit Terlibat

Sebarkan artikel ini

Views: 1.9K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang melibatkan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencatatan palsu dan transaksi fiktif yang terjadi di Bank BRI Unit Lipat Kain, yang berlokasi di bawah naungan Kantor Cabang Pekanbaru Lancang Kuning.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana perbankan yang meliputi pencatatan palsu dalam pembukuan serta penyimpangan yang melibatkan anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank. Dugaan tersebut terjadi pada tanggal 16 April 2024 di BRI Unit Lipat Kain. Lokasi kejadiannya berlangsung di Bank BRI Unit Lipat Kain, yang merupakan bagian dari Branch Office Pekanbaru Lancang Kuning.

“Tersangka dalam kasus ini adalah seorang laki-laki berusia 33 tahun bernama EP, yang bekerja sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. EP bertempat tinggal di Kelurahan Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau,” terang Kombes Pol Nasriadi.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana perbankan ini. Barang bukti tersebut terdiri dari 21 lembar slip penyetoran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, 4 lembar slip penarikan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, bukti kas yang ditandatangani Supervisor, Teller 51, dan Teller 52, serta Vault Balance Inquiry atas nama PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch 5508 BRI Unit Lipat Kain.

Selain itu, terdapat pula Berita Acara Kekurangan Kas Teller 5508052 Unit Lipat Kain dengan Nomor: 20/MKR/04/2024 tertanggal 18 April 2024, yang berisi kwitansi perihal kekurangan kas teller sebesar Rp.5.272.500.00. Sejumlah Surat Keputusan dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang berkaitan dengan kasus ini juga menjadi bagian dari barang bukti yang disita.

Kombes Pol Nasriadi menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh tersangka EP Sebagai Kepala Unit di BRI Unit Lipat Kain, EP memerintahkan seorang teller bernama Happyza Rispa Musdalifah untuk melakukan transaksi penyetoran dan penarikan fiktif. Transaksi tersebut dilakukan tanpa adanya fisik uang yang nyata, hanya dengan mengisi slip penyetoran dan penarikan menggunakan Fiat Approval dan password milik EP.

Akibat dari tindakan ini, terjadi selisih antara jumlah uang yang tercatat di sistem dengan uang fisik yang ada di brankas sebesar Rp.5.272.500.000. Kerugian ini kemudian terungkap dalam laporan hasil audit dari Regional Audit Office Pekanbaru dengan Nomor: SR.1.e-RA-PKU/RAS/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024.

EP akhirnya ditangkap oleh tim penyidik pada hari Jumat, 16 Agustus 2024 pukul 11:00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jl. Pattimura 13, Pekanbaru. Saat ini, Edo Pratama sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, EP disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pasal-pasal yang dilanggar meliputi Pasal 49 Ayat (1) huruf a, Pasal 49 Ayat (2), dan Pasal 49 Ayat (4) yang mengatur tentang tindak pidana di sektor perbankan.

“Kami berkomitmen untuk mengungkap dan menuntaskan setiap kasus tindak pidana perbankan secara tuntas. Kasus ini merupakan bukti nyata dari upaya kami dalam menjaga integritas sistem keuangan negara,” tutup Kombes Pol Nasriadi.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian utama pihak kepolisian, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya merugikan bank sebagai institusi, tetapi juga berpotensi menggoyahkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan di Indonesia. Polda Riau berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau jaringan yang lebih luas di balik praktik kejahatan perbankan ini.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memberikan dukungan kepada pihak berwenang dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Kepolisian juga mengingatkan kepada seluruh pihak, terutama mereka yang bekerja di sektor keuangan, untuk senantiasa menjaga integritas dan tidak tergiur melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar selalu bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan wewenang yang dimiliki. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi institusi keuangan lainnya untuk meningkatkan pengawasan internal dan sistem audit agar hal serupa tidak terjadi di masa mendatang.

Penanganan kasus ini juga mendapat perhatian dari otoritas perbankan dan regulator di tingkat nasional. Langkah-langkah lebih lanjut sedang dipertimbangkan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor keuangan guna mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa yang akan datang.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *