Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Polsek Sukajadi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Jaringan Internasional

×

Polsek Sukajadi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini

Views: 906

PEKANBARU,JAPOS.CO – Polsek Sukajadi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dalam jumlah besar pagi ini. Acara tersebut berlangsung di Mapolsek Sukajadi dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk tersangka, perwakilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, serta tamu undangan. Jumat 15 Agustus 2024.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5.055 butir Pil Ekstasi dan 1.620 butir Pil Happy Five. Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan pil-pil tersebut menggunakan blender, kemudian mencampurnya dengan racun serangga sebelum dibuang ke selokan.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, memimpin acara pemusnahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemusnahan bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.

“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan persidangan dan uji laboratorium forensik. Sisanya dimusnahkan,” ungkap Kapolsek usai acara.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sukajadi di bawah pimpinan AKP Safril. Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka MA di area parkiran hotel di Jalan Sudirman, di mana petugas menemukan 15 butir Pil Ekstasi. Pengembangan kasus selanjutnya mengarah pada penangkapan tersangka SM pada 4 Agustus 2024, di sebuah ruko di Jalan Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Pekanbaru.

Kompol Jorminal Sitanggang mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus membuka usaha laundry sebagai kedok untuk menjalankan aktivitasnya. Gudangnya terletak di daerah Panam, di rumah kontrakan yang juga berfungsi sebagai tempat usaha laundry milik tersangka. “Pelaku menerapkan sistem jaringan terputus dan menggunakan banyak kartu SIM sekali pakai untuk berkomunikasi,” tambah Kapolsek.

Barang bukti yang disita dipasok ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru dan dijual dalam bentuk paket. Kedua tersangka, MA dan SM, dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Pekanbaru, dan menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *