Scroll untuk baca artikel
BekasiBeritaHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Peredaran Obat Ilegal Marak di Bintara Bekasi

×

Peredaran Obat Ilegal Marak di Bintara Bekasi

Sebarkan artikel ini
Salah satu Toko di Jalan Malaka Baru, Bintara 1, Bekasi Barat salah satu Toko menjual Obat obatan Tramadol, Hexsimer, rexolona dan cambletyang tidak memiliki resep edar.

Views: 1K

JAKARTA, JAPOS.CO –  Obat ilegal menjadi salah salah satu praktik yang dapat membahayakan bagi masyarakat. Saat ini cukup banyak penyalahgunaan obat yang ilegal, baik berupa obat kimia maupun obat tradisional. Padahal, penyalahgunaan obat tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan, bahkan mengancam nyawa.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Masyarakat dapat ikut serta memberantas penyalahgunaan obat ilegal bersama penegak hukum. Caranya adalah dengan melaporkan apabila mengetahui adanya praktik yang ilegal tersebut.

Namun sayangnya, peredaran obat-obat ilegal yang cenderung berupa obat palsu malah banyak memberi angin segar bagi konsumen. Penyebabnya adalah konsumen dapat membeli obat ilegal tersebut dengan mudah di pasaran. Cukup banyak toko obat yang menjual obat ilegal.

Awak media menelusuri ke salah satu Toko di Jalan Malaka Baru, Bintara 1, Bekasi Barat salah satu Toko menjual Obat obatan Tramadol, Hexsimer, rexolona dan cambletyang tidak memiliki resep edar. Bebas di perjualbelikan, bahlan warga sempat melaporkan ke Polsek akan tetapi tidak pernah ada tanggapan serasa sudah ada koordinasi antara para bandar narkotika dengan pihak Polsek,

“Sangat miris aparatur kepolisian yang di harapkan masyarakat malah jadi Penjahat membekingi peredaran Narkotika jenis pil ( Obat),” ungkap salah satu warga yang ditemui wartawan Japos di sekitar toko.

Awak media terus mencari sumber ke beberapa para pengguna narkotika jenis pil (Obat) mengungkapkan “ Susah Bang kalau mau di berantas mereka semua ada setoran ke polisi, kalau gak turun dari Polda dan Mabes gak bakal tutup dan di berantas” Ungkap sumber.

Kami berharap kepada Kapolda Metro Jaya agar melakukan penindakan tegas terhadap penjual jangan pengguna yang slalu di tangkap, bandar tangkap pasti pengguna habis, tutup nya.

Penelusuran Japos di Bintara 1 banyak terdapat toko – toko obat yang menjamur, seakan akan mereka adalah toko resmi yang memiliki lisensi dalam menjual obat – obatan.

Dengan maraknya keberadaan toko obat illegal tersebut warga merasa resah, bukan hanya efek yang ditimbulkan apabila membeli obat yang tanpa reseo dari dokter, namun dampaknya juga sangat dirasakan oleh warga.

Sistem pengawasan dari BPOM pada peredaran obat ilegal masih sangat lemah, sehingga banyak beredar di masyarakat. Kenyataannya, banyak konsumen yang masih kurang paham tentang pengetahuan obat-obat dan cara mengkonsumsinya.

Apalagi obat-obatan tradisional yang sudah beredar luas di masyarakat tanpa ada pengawasan ketat dari pihak berwenang. masyarakat sudah menganggap bahwa obat tradisional umum mengonsumsi dan tidak memberikan efek samping fatal. Padahal, setiap obat yang masuk ke tubuh akan memberikan efek samping jika tidak sesuai standar.

Produsen obat hanya memikirkan keuntungan semata tanpa bertanggung jawab pada dampak yang mengkonsumsinya. obat ilegal dapat memberikan dampak yang negatif dalam jangka waktu singkat maupun jangka panjang.

Upaya Pemerintah

Pemerintah, dalam hal ini BPOM berupaya untuk melakukan memberantas peredaran obat ilegal yang beredar di masyarakat. Salah satu upayanya adalah memberikan pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat di tingkat distributor dan importir.

Untuk mengawasi peredaran obat tradisional, BPOM mengawasi secara ketat dari pembuatan, peredaran, sampai distribusinya. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat terhindar dari pemakaian obat tradisional yang beresiko untuk kesehatan.

Pengawasan secara ketat juga dilakukan terhadap pelaku usaha penyedia obat yang berkaitan dengan alat kesehatan dan farmasi. Pengawasan dilakukan secara berjenjang dan melibatkan banyak pihak terkait.

BPOM mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan obat ilegal dengan cara segera melapor jika ada obat ilegal yang beredar. Melalui partisipasi masyarakat diharapkan peredaran obat ilegal dan obat palsu dapat segera memberantasnya.

Sanksi Pengedar

Peredaran obat ilegal membahayakan kesehatan dan keselamatan bagi masyarakat luas. Oleh karena itulah, pemerintah mengeluarkan sanksi untuk yang membuat maupun mengedarkan obat ilegal.

Sanksi yang diberikan hendaknya dijalankan sesuai dengan undang-undang untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha. Namun sayangnya dalam praktiknya di lapangan, sanksi untuk pelaku usaha pembuat dan pengedar obat ilegal banyak yang tidak sesuai. Kondisi tersebut justru akan mempermudah dan membuka jalan peredaran obat ilegal.

Sanksi pemalsuan obat tertuang di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999 pasal 62. Pelaku usaha yang mengedarkan obat ilegal terancam memperoleh pidana maksimal 5 tahun dan denda 2 milyar.

Sanksi pelaku usaha juga tertuang dalam menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 196 tentang kesehatan. Pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan obat ilegal atau obat palsu memperoleh sanksi pidana maksimal 10 tahun dan denda 1 milyar.

Sedangkan menurut pasal 197, tentang pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan obat tanpa izin edar. Pelaku usaha tersebut akan memperoleh sanksi maksimal 15 tahun dan denda 1,5 milyar.

Obat ilegal yang beredar di masyarakat tidak hanya memberikan kerugian bagi konsumen, tetapi juga bagi pendapatan negara. Oleh karena itu, untuk menumpas peredaran obat ilegal membutuhkan kerja sama antara berbagai pihak. (Michael JM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *