Views: 1K
KETAPANG.JAPOS.CO – Tropenbos Indonesia telah melakukan kegiatan pelatihan Peningkatan Kapasitas Pelaku KUPS Perikanan melalui Pelatihan Budidaya Ikan Terpadu pada tanggal 10-12 Agustus 2024 di Tirta Weuning Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP). Pada Sabtu tanggal 10 Agustus 2024.
Acara pelatihan dimulai dan kegiatan ini diikuti oleh 45 orang yang merupakan perwakilan dari UPT, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Ketapang Selatan, perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), Pelatih dan anggota dari Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP), Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Air Payau dari Desa Sungai Besar, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Makmur Jaya dari Desa Sungai Pelang, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Harapan Bersama dari Desa Pematang Gadung, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Teluk Betuah dari Desa Pangkalan Telok, Koordinator Usaha dari Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rawa Gambut Desa Sungai Besar, Ketua dari Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Gambut Desa Sungai Pelang, perwakilan Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP), Mahasiswa Magang dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian STIPER (INSTIPER) Yogyakarta, perwakilan dari masyarakat sukaharja, dan Tropenbos Indonesia (TI).
Selanjutnya kata-kata sambutan-sambutan dari perwakilan Tropenbos Indonesia yaitu Jaswadi menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan pada hari ini merupakan salah satu kegiatan pendampingan dari Tropenbos Indonesia kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dan masyarakat disekitar Hutan Desa yang mana kegiatan Tropenbos Indonesia di Ketapang dimulai pada tahun 2018 hingga saat ini.
“Untuk saat ini Bapak dan Ibu yang hadir pada hari ini akan diberikan materi oleh Kang Acil (D Muhammad Abduh) dan Gugah Sundana, SPi. Kami dari Tropenbos Indonesia berharap kepada para peserta yang hadir hari ini untuk bisa mengikuti semua kegiatan pelatihan budidaya ikan terpadu, sehingga usaha yang akan dikembangkan oleh Bapak/Ibu bisa berhasil dan dapat menambah mata pencaharian yang mana akhirnya dapat meningkatkan perekonomian Bapak/Ibu sekalian,” tutur Jaswadi dalam sabutannya kepada para peserta kegiatan.
Dilanjutkan dengan sambutan Iwan Kurniawan selaku (Kepala Bidang Perikanan dan Budidaya) dari DKPP menyampaikan permohonan maaf dikarenakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) tidak bisa hadir karena masih ada urusan penting di Pontianak.
Kemudian Iwan Kurniawan memperkenalkan dirinya dan juga menyampaikan bahwa Acil tidak perlu diragukan lagi terkait budidaya ikan air tawar dan pembuatan pakan alternatif. Kemudian Pak Iwan Kurniawan juga menyampaikan bahwa jika peserta yang hadir saat ini (KUPS) memerlukan bantuan pemerintah bisa membuat/mengajukan proposal.
Kuswadi, SP selaku Kepala UPT. KPH Wilayah Ketapang Selatan pada sambutan dan pembukaan kegiatan pelatihan ini. Selanjutnya setelah kata sambutan, Kuswadi juga menyampaikan materi singkat terkait gambaran umum Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), Perhutanan Sosial (PS), dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Setelah pemaparan materi oleh Kuswadi (Kepala UPT. KPH Wilayah Ketapang Selatan).
Kemudian pemaparan materi terkait budidaya ikan terpadu oleh Acil yang mana merupakan materi dan praktek terkait Pembibitan, Pembesaran, Produk Olahan, Pakan, Pemasaran, dan Permodalan.
Sebelum memulai dengan pemberian materi, Kang Acil awalnya memberikan motivasi untuk melakukan usaha budidaya ikan air tawar. Dalam pemijahan, ada 3 cara memijahkan ikan yaitu Pemijahan Alami, Pemijahan Semi-Intensif, dan Pemijahan Intensif.
Pada tahap pembibitan Kang Acil juga menerangkan bagaimana membedakan indukan jantan, indukan betina, dan juga indukan yang dewasa (layak untuk dilakukan pemijahan). Selanjutnya Acil menerangkan teknik dan langkah-langkah cara pembuatan kakaban tempat ikan lele meletakkan telurnya.
Setelah itu Acil melanjutkan dengan membahas terkait materi Pembesaran, dimana dalam hal itu Acil menerangkan untuk menentukan kapasitas kolam dengan pemberian pakan dan tahapan pakannya serta pemberian pakan alternatif. Setelah itu, Acil juga memaparkan pengalamannya dalam membuat proposal dan membagikan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan proposal ke LPMUKP.
Pada hari Minggu tanggal 12 Agustus 2024 mulanya dilakukan dengan presentasi dari tiap kelompok untuk mengulang kembali ingatan para peserta terkait materi dan praktek yang telah diberikan selama 2 hari, dimana para peserta (perwakilan tiap desa) memaparkan hasil diskusi yang dilakukan oleh kelompoknya.
Dalam kegiatan ini, para peserta antusias untuk mempraktekkan membuat pakan alternatif dengan komposisi sesuai perhitungan yang telah dialkukan sebelumnya.
Setelah memaparkan/presentasi dilanjutkan dengan praktek pembuatan pakan alternatif, kemudian praktek untuk mengetes pH air dan zat besi yang ada di dalam air, yang mana dari Desa Sungai Besar telah membawa sampel air yang ada disekitaran rumahnya untuk dilakukan pengetesan. Dari hasil pengetesan diketahui bahwa untuk PH air dan zat besi yang ada di Desa Sungai Besar termasuk normal dan bisa untuk dilakukan budidaya ikan.
Kegiatan ini juga mendapat perhatian dari BLU LPMUKP KKP (Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diwakili oleh Agus Budianto selaku pendamping kelompok di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara mengucapkan terima kasih kepada pihak Tropenbos Indonesia, KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) dan P2MKP untuk diminta sebagai pemateri akses permodalan untuk masyarakat perikanan dan kelautan.
Pada kesempatan Agus Budianto berharap pelaku usaha yang mengikuti kegiatan pelatihan ini bisa mengakses permodalan dari Kementrian Kelautan Perikanan. Kemudian Pak berharap kegiatan ini terus berkelanjutan agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang luas.
Terkait akses permodalan dana bergulir dari LPMUKP, pelaku usaha boleh secara mandiri (individu), kelompok usaha perikanan, koperasi dan lembaga keuangan mikro perikanan. Untuk dana yang telah di berikan harus dikembalikan dengan jangka waktu paling lama 5 tahun dengan sistem angsuran per bulan. Dalam kegiatan budidaya ikan bisa menyesuaikan siklus panen ikan.
Terkait legalitas usaha memerlukan data berupa NIB dan Surat Keterangan Usaha dari Desa atau Kecamatan. Adapun besaran dana yang dapat di kucurkan untuk pelaku usaha Mandiri ( Individu) maksimal 500 jt dengan menyesuaikan kebutuhan pengajuan berbentuk Proposal. Ini bukan program Bantuan tapi program Dana Bergulir yag mana modal yang di berikan harus di kembalikan pelaku usaha dan akan dikenakan jasa layanan sebesar 3% per tahun.
“Jadi saya mewakili pihak kantor LPMUKP menyampaikan arahan pimpinan kepada masyarakat kelautan dan perikanan, kedepannya bisa menjadi lebih baik demi meningkatkan tarap hidup. Terus semangat mulailah dari hal yang kecil “. pungkas Agus Budianto.kepada para peserta.
(Agustinus)