Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINE

KLB PWI Digelar 18-19 Agustus 2024 : Menjaga Marwah Organisasi dan Menegakkan Integritas Wartawan

×

KLB PWI Digelar 18-19 Agustus 2024 : Menjaga Marwah Organisasi dan Menegakkan Integritas Wartawan

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

JAKARTA, JAPOS.CO – Kisruh di tubuh PWI Pusat hingga kini masih memanas, mengakibatkan diperlukan          Kongres Luar Biasa (KLB), yang rencananya akan digelar di Jakarta, pada tanggal 18-19 Agustus 2024 mendatang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal itu dimaksudkan sebagaimana tema yang diusung: “Menjaga Marwah Organisasi dan Menegakkan Integritas Wartawan”.

KLB adalah solusi konstitusional PWI untuk menyelesaikan terjadinya gonjang-ganjing di tubuh PWI akibat gencarnya pemberitaan media gegara adanya kevakuman dalam kepemimpinan puncak PWI. Yakni, setelah Hendry Ch Bangun–anggota PWI yang menjabat ketua umum (ketum) PWI 2023-2028–mendapat sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) KLB PWI dalam konferensi pers, Kamis (15/8) di Jakarta, mengatakan tema KLB PWI kali ini merepresentasi masalah utama yang terjadi di balik pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun (HCB) sebagai anggota PWI.

“Semua jajaran PWI amat terkejut dan tidak menduga seorang anggota senior yang belum setahun menjabat ketum PWI bisa terkena sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota. Ini sejarah pahit dan menyakitkan bagi semua warga PWI. Pertama kali setelah 78 tahun usia PWI, ada seorang anggotanya yang sedang menjabat sebagai ketua umum, diberhentikan secara penuh sebagai anggota,” kata Marah Sakti Siregar.

Ia menegaskan, sesuai kesepakatan dengan para anggota senior PWI, KLB harus dilaksanakan dengan semangat dialogis, kekeluargaan dan bukan jadi arena perebutan kursi kekuasaan organisasi. Ia  mengutip pesan salah satu anggota PWI paling  senior  saat ini, Tri Buana Said, agar semua pengurus dan anggota PWI tetap menjaga kekompakan dan persatuan sesuai makna dalam nama PWI. Tetap tegar menghadapi dampak negatif akibat kasus pemberhentian anggota oleh DK PWI, yang merujuk konstitusi  PWI (PRT pasal 19 ayat 2) memang menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran KEJ dan KPW.

“Kita harus tegas,” pesan Tribuana Said– yang juga Ketua Penasihat Panpel KLB PWI– dalam menjaga  marwah organisasi  terutama integritas wartawan.

Untuk sekedar mengingatkan, sanksi organisatoris pemberhentian penuh terhadap HCB sebagai anggota PWI bernomor anggota: 09.00.2174.87, dijatuhkan DK PWI melalui SK nomor 50/VII/DK/ PK/ PWI-P/SJ-SR/2024, tertanggal 16 Juli 2024.

Pada intinya SK DK PWI Pusat menilai HCB terbukti telah melakukan pelanggaran berulang terhadap Peraturan Dasar (PD) Peraturan Rumah Tangga (PRT) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI. Keempat pilar (aturan dan norma) tersebut selama ini diakui sebagai konstitusi PWI.

Dalam SK Pemberhentian Penuh itu, DK PWI Pusat menilai :

1.HCB telah melanggar PRT PWI pasal 18, ayat 3, 4, dan 5, karena secara sepihak dan sewenang-wenang telah merombak susunan pengurus DK PWI periode 2023-2028. Yakni, dengan memberhentikan wakil ketua, sekretaris dan anggota DK lainnya, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua DK PWI Pusat yang sah dan dipilih oleh Kongres PWI di Bandung pada 25-26 September 2023.

2.HCB juga dinilai DK PWI telah menyalahgunakan jabatannya sebagai ketum PWI, dengan bertindak sepihak dan sewenang dalam merombak susuan pengurus PWI Pusat tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 6. Bahwa penggantian personalia pengurus PWI Pusat diputuskan dalam rapat pleno dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada personalia yang mau diganti.

3.Pelanggaran fatal lainnya, HCB selaku ketum PWI telah menggunakan forum Rapat Pleno Pengurus PWI yang diperluas secara menyalahi aturan (melanggar PRT PWI pasal 19 ayat 4). Ia menjadikan forum rapat itu sebagai ajang legitimasi untuk mengganti personalia kepengurusan PWI dan DK PWI. Padahal, sejatinya rapat itu adalah forum DK PWI Pusat untuk mendengarkan penjelasan HCB sebagai ketum PWI terkait pelaksanaan sanksi pelanggaran PD/PRT dan KPW yang sebelumnya sudah diputuskan DK untuk dilaksanakan.

4.HCB juga dinyatakan telah melanggar pasal 1 dan pasal 3 Kode KPW PWI. Pasal 1 KPW–disahkan di Kongres PWI ke 24 di Solo tahun 2018 lalu-mewajibkannya sebagai anggota PWI untuk menjaga marwah, harkat, martabat dan integritas organisasi serta anggota.

Namun faktanya, HCB bersama beberapa pengurus PWI lainnya diduga tersangkut dalam upaya menyelewengkan uang organisasi sebesar Rp 1,72 miliar. Dana  itu diperoleh dari kerjasama PWI dengan mitra kerjanya dari Forum Humas BUMN. HCB diduga mengarang cerita seolah-olah mitra PWI itu meminta cashback. Belakangan, setelah diramaikan di pelbagai media, sebanyak  Rp 1.080.000 dari dana Rp 1,7 2 miliar itu –atas perintah DK PWI– dikembalikan ke kas PWI.

Untuk pelanggaran pasal 3 KPW, pasal ini melarangnya sebagai wartawan untuk melakukan hal-hal tercela. Misalnya, ayat 1: merendahkan harkat, martabat dan integritas profesi wartawan dan organisasi. Ayat 2: melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD/PRT, peraturan organisasi, hukum, moral, kesusilaan, dan kepantasan.

Akibat terkena sanksi pemberhentian penuh itu, maka secara organisatoris HCB sejak keputusan DK diumumkan, tidak bisa lagi menjadi ketum PWI Pusat. Untuk mengisi kekosongan itu, PRT PWI pasal 10 ayat 7 menyatakan: Apabila ketum PWI berhalangan tetap, ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dalam rapat pleno pengurus pusat. Selanjutnya Pelaksana Tugas menyiapkan KLB untuk memilih ketum dan ketua DK yang baru selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan.

Plt Ketum lalu mengeluarkan SK pembentukan Panitia Pelaksana KLB PWI tahun 2024. Rapat Panpel kemudian menyepakati bahwa KLB akan dilaksanakan dengan semangat dialogis dan mengetengahkan prinsip musyawarah mufakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *