Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Pemeriksaan Mantan (Pj) Walikota Muflihun Terbongkar Modus Baru, Kuasai ATM THL Lakukan Transaksi

×

Pemeriksaan Mantan (Pj) Walikota Muflihun Terbongkar Modus Baru, Kuasai ATM THL Lakukan Transaksi

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

PEKANBARU,JAPOS.CO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau semakin mengemuka. Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai kasus ini, dalam keterangannya kepada media pada Selasa, (13/8/2024.)

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menngungkapkan “Pemeriksaan lanjutan terhadap Sdr. Muflihun, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2020 hingga 2021, dilakukan pada hari Senin, (12/8/2024) Dalam pemeriksaan tersebut, sebanyak 50 pertanyaan diajukan kepada Sdr. Muflihun, yang mengungkapkan beberapa temuan signifikan terkait kasus ini,”kata Nasriadi.

“Pembuatan Rekening Fiktif, Terbukti adanya pembuatan rekening bank atas nama orang lain untuk melakukan transaksi keuangan. Beberapa Tenaga Harian Lepas (THL) diduga membuat rekening dan menyerahkan ATM mereka kepada Sdr. Muflihun. Para THL ini diduga memperoleh keuntungan dari rekening tersebut, yang kemungkinan besar disebabkan oleh kedekatan mereka dengan Muflihun.

Pencatatan Perjalanan Dinas Fiktif, Sdr. Muflihun, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan), diduga memerintahkan Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mencantumkan nama THL tertentu dalam daftar pelaksana perjalanan dinas, meskipun THL tersebut tidak pernah melakukan perjalanan dinas. Akibatnya, THL tersebut menerima uang perjalanan dinas tanpa melaksanakan tugas yang diamanahkan.

Penggunaan Dana Perjalanan Dinas untuk THR, Setelah diangkat sebagai PLT Sekwan pada tahun 2020, Muflihun mengumpulkan PPTK dan para Kabag untuk membahas kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dan THL. Dalam pertemuan tersebut, diputuskan untuk mengambil dana lebaran dari anggaran perjalanan dinas luar daerah yang sebenarnya fiktif, karena perjalanan tersebut tidak pernah dilakukan.

Penandatanganan Kwitansi, Muflihun mengakui bahwa ia telah menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas untuk sekitar 50 kegiatan, padahal seharusnya penandatanganan kwitansi merupakan wewenang PPTK sebagai pengelola kegiatan.”ungkap Nasriadi

“Dalam pemeriksaan ke-109, Sdr. Muflihun meminta agar pemeriksaan dihentikan sementara karena merasa lelah dan memohon agar pemeriksaan dilanjutkan pada hari Senin, (19/8/2024). Penyidik berencana memanggil kembali Sdr. Muflihun pada hari Kamis, (15/8/2024), untuk melanjutkan proses pemeriksaan” pungkas Nasriadi

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan mendapat perhatian luas dari publik, mengingat dugaan penyimpangan dana yang signifikan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas. Proses hukum ini akan terus berlanjut seiring dengan upaya untuk mengungkap lebih jauh mengenai indikasi penyimpangan yang terjadi.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *