Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Kanwil DJP Riau Sita 16 Aset Wajib Pajak  Bernilai 2,9 Miliar Sebagai  jaminan  Pelunasan Wajib Pajak

×

Kanwil DJP Riau Sita 16 Aset Wajib Pajak  Bernilai 2,9 Miliar Sebagai  jaminan  Pelunasan Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini

Views: 791

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau secara serentak melaksanakan tindakan penyitaan terhadap aset wajib pajak dalam kegiatan Sita Serentak ketiga tahun 2024 pada hari Rabu, 7 Agustus 2024.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan menyampaikan dalam kegiatan ini Kanwil DJP Riau berhasil mengamankan 16 aset, yang meliputi 8 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua, 4 unit rekening, 1 bidang kebun sawit, 1 unit tanah dan bangunan, serta 1 unit peralatan medis.

“Total nilai seluruh aset yang disita mencapai Rp2,9 miliar,” sebutnya, Selasa (13/8/2024).

Penyitaan ini merupakan tindakan Juru Sita Pajak untuk menguasai barang milik wajib pajak sebagai jaminan untuk pelunasan utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Proses penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak dengan disaksikan oleh minimal dua orang saksi, sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP),” jelas Bambang.

Berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Juru Sita Pajak turun langsung ke lokasi objek sita di berbagai daerah. KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, dan KPP Madya Pekanbaru melaksanakan kegiatan penyitaan di Kota Pekanbaru. KPP Pratama Dumai melakukan penyitaan di Rokan Hilir, KPP Pratama Rengat di Kuantan Singingi, KPP Pratama Bengkalis di Selat Panjang, KPP Pratama Bangkinang di XIII Koto Kampar, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci di Siak.

Melalui kegiatan Sita Serentak tahun 2024, Kanwil DJP Riau telah menyita aset senilai Rp14,1 miliar yang berasal dari 50 wajib pajak. Semua aset tersebut tetap berstatus barang sitaan hingga utang pajak yang menjadi dasar penyitaan dilunasi.

“Selama periode ini, wajib pajak diminta untuk mematuhi larangan yang tercantum pada segel sita, termasuk tidak memindah-tangankan, memindahkan hak, meminjamkan, merusak, atau menggelapkan aset sitaan, sesuai dengan Pasal 23 UU PPSP ,” terang Bambang Setiawan.

“Kanwil DJP Riau berharap bahwa melalui kegiatan Sita Serentak ini, dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak dan mendorong seluruh wajib pajak di Provinsi Riau untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, pajak yang terkumpul akan berkontribusi pada kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *