Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Tambang Galian C Ilegal Didua Lokasi Berbeda Diduga Merusak Lahan HGU PTPN  Aktip Regional 1,  Ini PR Buat Kapolda Sumut Baru

×

Tambang Galian C Ilegal Didua Lokasi Berbeda Diduga Merusak Lahan HGU PTPN  Aktip Regional 1,  Ini PR Buat Kapolda Sumut Baru

Sebarkan artikel ini

Views: 903

DELISERDANG, JAPOS.CO – Dua Lokasi Tambang galian C Ilegal di tempat berbeda GG Rambutan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang dan Di Dusun 3 Batang Jambu, Kecamatan Batang Kuis, tepatnya tidak jauh dari kolam renang trimo terus beroperasi meski mendapat sorotan dari masyarakat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Diketahui, tambang ilegal galian C  tersebut sudah semlat di razia hingga tutup sementara, namun kini kembali beroprasi.

Terkait hal tersebut, japos.co berusaha mengkonfirmasi humas PTPN Regional 1 Tanjung Morawa Rahmat  Kurniawan melalui sambungan telepon dan pesan whatsapp terkait <span;>adanya Galian C  Ilegal  yang telah  merusak lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN 1 Regional 1 nomor (105), kecamatan Batang Kuis  Dan  juga  nomor (104) Kecamatan Percut Sei Tuan  DeliSerdang, Sumatera Utara (Sumut), namun tidak mendapat respon.

Dari pantauan dilapangan, Senin (12 /8/24) siang, 1 unit alat Excavator merusak pohon kelapa sawit yang Masih berproduksi untuk mengorek tanah untuk di jual ke puluhan truk yang Sedang mengantri. Dimana tanah yang di jual Kepada supir truk tersebut senilai 350 rupiah per motor.

Masih terkait hal tersebut, konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan whatsapp juga dilakukan kepada Kapolsek  Batang kuis AKP Arip Suhandi, namun tidak mendapat respon.

Salah satu warga yang enggan mengungkapkan identitasnya mengaku berang kepada para pengelola tambang galian C  itu.

“Khusnya warga Dusun Tiga kalau mau beraktivitas  pergi bekerja atau mengatarkan anak sekolah harus berhati-hati saat berselisihan dengan  Damtruck  pengangkut muatan tanah,” ungkapnya.

“Abu berserakan membuat Polusi, ganguan penapasan  bagi warga yang melewati jalan Batang Kuis maupun Ke Percut Sei tuan, para Damtruck pengakut tanah Galian  C merusak Jalan  Atenatif,” tambahnya.

Terpisah, Kanit Tipiter Polresta Deliserdang Iptu David Hutauruk saat di konfirmasi sempat meminta Share lokasi tambang galian C untuk dua lokasi tersebut untuk mengecek lokasi.

“Terimakasih informasinya bang, kita akan cek,” jawab David.

Sekertaris DPC Perkumpulan LSM LPPAS RI Deli Serdang berharap Kapolda Sumut Kombes Pol Whisnu menindak tegas para Cukong galian  C Ilegal di wilayah hukum Polda Sumatera Utara khusnya Deli Serdang agar jangan ada lagi pemberitaan miring yang dilemparkan kepada Aparat Penegak Hukum.

Perlu kita ketahui Bersama penambangan Galian C tanpa izin resmi Merupakan tindak  Pidana, sesuai dengan Amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang Melakukan usaha Penambangan tanpa izin Resmi dapat dipidana penjara selama lima Tahun dan denda Rp100 Miliar.(Dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *