Scroll untuk baca artikel
BeritaDepokHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Pegawai PN Depok Todongkan Senjata: Polisi Selidiki Motif di Balik Aksi Koboi

×

Pegawai PN Depok Todongkan Senjata: Polisi Selidiki Motif di Balik Aksi Koboi

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

DEPOK, JAPOS.CO – Seorang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok berinisial DN menjadi sorotan publik setelah aksinya yang dinilai seperti “koboi” viral di media sosial. Dalam video yang tersebar luas, DN terlihat menodongkan pistol ke arah seorang petugas keamanan, menciptakan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat dan mencoreng citra institusi peradilan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

DN, yang diketahui bekerja sebagai staf di bagian kepaniteraan PN Depok, melakukan tindakan tersebut di luar jam kerja. Menanggapi insiden ini, Humas PN Depok, Andry Eswin, menyatakan bahwa meskipun peristiwa itu terjadi di luar kantor, pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Benar, DN adalah pegawai kami, staf di kepaniteraan. Namun, kejadian itu terjadi di luar jam kerja,” ujar Andry. Saat ini, DN sedang menjalani pemeriksaan internal oleh tim yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Dr. Bambang.

Andry menambahkan bahwa investigasi mendalam sedang dilakukan untuk mengungkap motif di balik tindakan DN. “Kami masih mendalami motifnya dan jenis senjata yang dipakai, apakah itu senjata organik, rakitan, soft gun, atau air gun,” jelasnya. Hingga kini, PN Depok belum dapat memastikan jenis senjata yang digunakan oleh DN dalam insiden tersebut.

Sementara itu, pihak kepolisian juga telah mengambil langkah cepat dalam menangani kasus ini. Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengungkapkan bahwa laporan terkait insiden tersebut sudah diterima di Polsek Bojong Sari. Kejadian yang terjadi pada 10 Agustus 2024 ini diduga berawal dari perseteruan antara DN dan korban yang merupakan tetangganya.

Korban diduga mengeluhkan bangunan di belakang rumah DN, yang kemudian memicu emosi DN hingga ia mengambil airsoft gun dan menodongkannya untuk menakut-nakuti korban.

Kombes Arya menjelaskan bahwa DN kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. “Untuk ancaman hukuman, bisa sampai empat tahun penjara sesuai dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat dikonfirmasi Japos.Co Selasa 13 Agustus 2024

Lebih jauh, Arya juga menyebut bahwa izin kepemilikan airsoft gun milik DN sudah kadaluarsa, sehingga kepemilikan senjata tersebut juga akan diproses secara hukum. “Kami akan memproses baik laporan penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan, maupun kepemilikan senjata airsoft gun yang izinnya sudah mati,” tuturnya.

DN saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Bojong Sari. “Tersangka sudah diamankan di polsek dan saat ini kita periksa, nanti akan kita gelar untuk langkah selanjutnya,” tambah Kombes Arya Perdana

Kasus ini menjadi perhatian serius publik, terutama dalam konteks disiplin dan profesionalisme pegawai negeri sipil di lingkungan peradilan. PN Depok dan Polres Metro Depok menegaskan komitmen mereka untuk menangani kasus ini dengan adil dan transparan, serta memberikan sanksi yang sesuai bagi pelaku jika terbukti bersalah.( Joko Warihnyo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *