Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Pengamanan Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam di Pekanbaru Oleh Polsek Bukit Raya

×

Pengamanan Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam di Pekanbaru Oleh Polsek Bukit Raya

Sebarkan artikel ini

Views: 992

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru melalui Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial FEBRI SAPUTRA, yang diduga terlibat dalam tindak pidana kepemilikan senjata tajam jenis samurai stik tanpa hak. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Lele, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus ini bermula pada Sabtu malam, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Menurut laporan, pelapor yang diketahui bernama M. ARIS, sedang berada di lokasi kejadian ketika pelaku, FEBRI SAPUTRA, melintas bersama rekannya dengan menggunakan sepeda motor. FEBRI SAPUTRA kemudian diduga secara tiba-tiba memegang senjata tajam jenis samurai stik dan meminta pelapor untuk menyingkir. Aksi tersebut memicu reaksi dari warga sekitar yang langsung bertindak dengan menangkap pelaku.

Mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, SH, MH, segera memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman, SH, MH beserta anggota opsnal dan piket reskrim untuk menuju lokasi. Di TKP, petugas menemukan FEBRI SAPUTRA dan melakukan interogasi. FEBRI SAPUTRA mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut dan langsung diamankan bersama barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai stik. Tersangka FEBRI SAPUTRA, (21) dan berdomisili di Jalan AMD Gg AMD 4 Sumber Sari, Pekanbaru, kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak.

Tindakan awal yang diambil oleh pihak kepolisian meliputi, Mendatangi lokasi kejadian, Mencatat keterangan dari saksi. Mengamankan tersangka, Memeriksa korban dan saksi, Memeriksa tersangka Melaporkan perkembangan kepada pimpinan, Melakukan dokumentasi.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi, Gelar perkara, Melengkapi alat bukti (mindik), Mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Melengkapi berkas perkara, Mengirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *