Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

KPU Ciamis Jalin Kerjasama dengan Kejari Ciamis Seputar Pilkada 2024.

×

KPU Ciamis Jalin Kerjasama dengan Kejari Ciamis Seputar Pilkada 2024.

Sebarkan artikel ini

Views: 822

CIAMIS, JAPOS.CO –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menjalin MoU terkait penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Ciamis 2024, Kamis (8/8) bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Ciamis.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani dalam sambutannya memberikan gambaran terkait Syarat Pencalonan dan Syarat Calonnya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Pada kesempatan itu dia juga bersyukur dengan kerjasama yang terjalin dengan Kejari Ciamis terutama dalam melaksanakan, mengawal proses pemilihan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Oong meminta arahan hukum kepada Kejari Ciamis berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.

Komitmen yang sama disampaikan Kepala Kejari Ciamis, Raden Sudaryono, S.H.,M.H yang menyatakan siap membantu mengawal penyelenggaraan Pilbup Ciamis 2024. Dia berharap KPU Kabupaten Ciamis dapat melaksanakan tugas dengan baik, jujur dan bertanggungjawab. “Kami siap membantu mengawal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Tahun 2024, semoga berjalan sukses,” singkat Raden Sudaryono.

Sosialisasi

Pada hari yang sama setelah menjalin MoU kerjasama dengan Kejari Ciamis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis melanjutkan kegiatan dengan menggelar Sosialisasi Syarat Pencalonan dan Syarat Calonnya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota di Hotel The Priangan Jl. Yos Sudarso kelurahan Ciamis, Kamis (8/8).

Ketua KPU kabupaten Ciamis, Oong Ramdani menyatakan, ketentuan syarat calon umur minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati/wali kota. “Untuk kabupaten Ciamis yang jelas tidak ada yang mengajukan diri sebagai bakal calon dari jalur perseorangan, ” ujar Oong.

Hingga batas waktu yang diumumkan pada tanggal 5-7 Mei dan penyerahan dukungan pada 8-12 Mei 2024. Tidak ada yang mengajukan dukungan untuk calon perseorangan. “Tinggal menunggu calon yang diajukan dari Partai Politik hasil Pemilu 2024 dimana yang berhak adalah partai politik yang mendapat kursi DPRD 20 persen atau suara total 25 persen pada Pemilu 2024 kemarin, ” kata Oong.

Kata dia, pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Ciamis mulai 24-26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon mulai 27-29 Agustus 2024. “Dilanjutkan dengan sub tahapan pemeriksaan Kesehatan, penelitian administrasi, pengumuman hasil administrasi, pengumuman perbaikan, penyerahan dokumen perbaikan, penelitian dokumen hasil perbaikan dan pengumuman hasil penelitian administrasi, dilanjutkan masukan masyarakat dan klarifikasi dari masukan masyarakat, ” katanya.

Prosesnya, tandas Oong, cukup panjang hingga penetapan pasangan calon pada 22 September dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024. “Setelah itu baru masa kampanye selama dua bulan sampai tanggal 23 November, dan pemungutan suara pemilihan pada 27 November 2024, ” tandasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *